Kamis, 23 Oktober 2025

Poldasu Disesak Tangkap Hasiholan Siregar

Administrator - Senin, 04 April 2016 12:03 WIB
Poldasu Disesak Tangkap Hasiholan Siregar

Medan-SUMUT24 Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi SUMUT24, Rianto Agly SH mendesak pihak Polda Sumatera Utara (Poldasu) segera menangkap Hasiholah Siregar. Pasalnnya, Rianto Agly SH sudah membuat laporan secara resmi ke Poldasu, Sabtu (2/4) sekira pukul 10.00 WIB, karena Hasiholan Siregar dinilai telah mencemarkan nama baiknya dan Harian SUMUT24 yang dipimpinnya.

Baca Juga:

“Poldasu segera menangkap Hasiholan Siregar atas Pencemaran Nama Baik. Dia itu sudah mencemarkan nama baik saya dan media cetak yang saya pimpin. Sudah ada surat laporannya ke Polda dan sudah bisa bekerja melacak dimana keberadaan Hasiholan Siregar untuk kemudian menangkapnya,” tegas Rianto Agly yang akrab disapa Antong Geng.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Polisi (STTLP) yang bernomor : LP/416/IV/2016/SPKT “I” tertera bahwa terlapor yakni Rianto Agly melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan Hasiholan Siregar (pemilik akun) yang disebar melalui media sosial (medsos) Facebook dan Twitter.

Dalam pencemaran nama baik yang dilakukan Hasiholan Siregar dalam akun Twitter dan Facebooknya pada 30 Maret 2016 lalu, menyebut “Anto Geng Pimpinan Koran Sumut24 Bandar Sabu bersama Yakub Anak Ketua YLKI Sumut, Sejak MS Kasat Reskrim Poltabes”.

Tak hanya itu, Hasiholan juga memposting status yang menyudutkan Pimpinan Koran Sumut24 ini. Dalam akun Facebooknya Hasiholan mengatakan, Bandar Sabu Serdang Bersama Yakub Putra Ketua YLKI Sumut, Anto Geng Bos Sumut24 Jalan Sei Babura Medan Dilapor ke BNN”.

Polisi Segera Lacak Hasiholan

Poldasu di desak untuk segera menindak lanjuti dan menangkap Hasiholan Siregar, terlapor sekaligus tersangka kasus pencemaran nama baik oleh pihak-pihak yang telah dirugikanya.

“Gak mungkin polisi gak tau keberadaanya, dia (Hasiholan) hampir setiap hari meng up date status di facebooknya. Kalau mau dilacak, sebetulnya gampang. Karena, polisi punya perangkat untuk melacak yang bersangkutan. Apalagi, terlapor yang juga tersangka ini adalah seorang DPO (daftar percarian orang),” tegas Ketua PWI Sumut, Hermansjah, kepada SUMUT24, Minggu (3/4).

Tulisan yang disampaikan Hasiholan melalui facebooknya itu, sambungnya, telah membuat orang resah. Karena, hanya dengan sepenggal kalimat, tanpa konfirmasi, tanpa ada latar belakang persoalan, langsung membuat tulisan, seakan-akan semua orang bermasalah dibuatnya. Hal itu sama sekali tidak dibenarkan. “Jelas, pencemaran yang dilakukan Hasiholan Siregar itu dapat dijerat dengan UU IT,” tegasnya.

Menurut Ketua PWI ini, jika pencemaran nama baik itu dilakukanya melalui media, perlu dilihat apakah hal itu sesuai dengan ketentuan dewan pers. Misalnya, yang menyangkut perusahaan penerbit. Apakah bersifat kooperasi, yayasan atau perusahaan terbatas (PT). Kalau perusahaan penerbitnya masih CV, jelas hal itu adalah pencemaran nama baik, dan menyebarkan fitnah. Tapi kalau facebook tentu dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHPidana. (DD/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Anak Asuh Kapolri Ini Bikin Heboh Dunia Kampus! Ja’far Hasibuan Juara Workshop AI di USU
Musda Ikanas Sumut 2025 Menyala, Sekwan Hatobangon Drs H Hasbi Nasution Msi : Marsada Hata, Mardomu Pokat, Rap Pagodang Nasution
SULTAN KOTA PINANG BERIKAN DUKUNGAN PENUH UNTUK MUSDA IKANAS SUMUT 2025!
Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional
Wali Kota Medan Ingin Hidupkan Kembali Kehangatan Kerja Sama Sister City
Rico Waas Dapat Pujian Dari Kementerian Hukum RI Wilayah Sumut
komentar
beritaTerbaru