Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs H Agus Andrianto SH MH didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK menegaskan akan menindak siapapun yang mencoba untuk melakukan tindakan makar terhadap pemerintah yang sah saat ini.
Hal ini dikatakan Jendral Bintang Dua ini usai memantau pengamaman rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara di Hotel JW Marriott Medan, Kamis (9/5/2019) siang.
“Kami akan menindak siapa pun yang akan mencoba melakukan tindakan makar terhadap pemerintahan yang sah saat ini,” tegas Kapolda Sumut.
Oleh sebab itu lanjut mantan Waka Polda Sumut ini mengatakan, jika ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam Pemilu dan memiliki bukti, maka harus dilaporkan terlebih dahulu.
“Kalau memiliki bukti pasti diproses melalui proses hukum dan dibuktikan dulu, nanti sama aparat penegak hukum tidak percaya, penyelenggara Pemilu tidak percaya, jadi percayanya sama siapa,” ujar Irjen Pol Agus.
Irjen Pol Agus juga menambahkan, pergelaran pesta demokrasi pada tahun ini terlihat sangat jujur dan transparan. Terlihat dari rekapitulasi rapat pleno yang dilakukan di seluruh Provinsi di Indonesia termasuk di Sumut sendiri.
“Saya rasa kita bisa lihat sendiri kan, bagaimana pergelaran rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan pihak penyelenggara, semua transparan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Irjen Pol Agus.
Oleh sebab itu Kapolda Sumut berpesan agar kepada semua pihak bisa bersikap dewasa dan dapat menerima hasil yang ada.
“Sepanjang dengan data yang bener, valid datanya kemudian di kroscek dengan penyelenggara yang ada, jangan data pihak yang lain dianggap salah, dan data dia sendiri yang bener,” beber Irjen Pol Agus.
Ditambahkan orang nomor satu di Mapolda Sumut ini, jika pihaknya mendapati ada seorang masyarakat yang mengajak satu sama lain saling bermusuhan, dengan tegas pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apalagi sampai mengajak warga masyarakat satu sama lain saling bermusuhan, saya tidak akan ragu-ragu untuk menerapkan pasal 170 dan pasal 107 bagi siapa saja yang berusaha makar pada negara ini,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah mengindikasi ada beberapa orang yang akan melakukan gerakan tersebut di Sumatera Utara.
“Di sini sudah dua orang yang melaporkan terkait dengan gerakan tersebut, karena pasal 107 tidak menunggu akibat dari perbuatan itu terjadi, dia mengajak sudah ada tahapan-tahapan langkah persiapan, jadi jangan kaget kalau saya terapkan pasal itu,” tegas Agus. (W05)
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus penge
Hukum
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota