Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
MEDAN|SUMUT24 Guna memberikan kenyamanan kepada umat Islam untuk dapat fokus dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini, diharapkan para pemilik tempat hiburan untuk dapat memahami betul apa saja yang sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga:
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan Musaddad, saat memimpin rapat koordinasi rencana penutupan sementara tempat hiburan yang ada di Kota Medan, di Hotel Karibia Jalan Timor Blok J, Jumat (3/5) lalu.
Tujuan diakannya rapat ini guna memberikan kenyamanan kepada umat Islam untuk dapat fokus dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. Diharapkan para pemilik tempat hiburan untuk dapat memahami betul apa saja yang sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah.
Dikatakatan Musaddad, dalam rangka menghormati hari-hari besar keagamaan, maka akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi dengan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang melibatkan unsur Kepolisian, Forum Keagamaan, Kejaksaan, Denpom, Kodim dan OPD terkait lainnya.
“Selama Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, karaoke, live musik, bar, pub, spadan panti pijat untuk sementara ditutup sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2014 tentang Kepariwisataan,†katanya.
Selanjutnya Musaddad mengungkapkan butuhnya kerja sama antara Pemerintah Kota Medan dengan para pemilik usaha hiburan yang ada di Kota Medan untuk sama-sama mematuhi peraturan yang ada oleh Pemerintah untuk dapat menutup sementara usaha hiburan miliknya pada bulan Ramadhan ini.
“Butuh kerja sama dari pada pengusaha hiburan yang ada di Kota Medan, maka dari itu, dalam kesempatan ini Pemko Medan mengumpulkan para pelaku usaha maupun yang mewakili supaya paham untuk ikut sama-sama mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan dan tidak terjadi lagi kucing-kucingan pada bulan Ramadhan,†ungkap Musaddad.
Lebih lanjut Aspem menyampaikan bahwa tempat hiburan yang diperkenankan buka hanya Hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5. Meskipun begitu, hotel tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Medan dan memiliki jam operasional tertentu.
Begitupun dengan restoran, cafe dan rumah makan diperbolehkan buka dengan catatan harus menghormati orang yang sedang berpuasa dan tidak boleh adanya musik di tempat makan tersebut.
“Hanya tempat hiburan tertentu yang boleh buka yakni Hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan catatan harus memiliki izin dar Wali Kota dan buka dengan jam operasional tertentu. Serta bagi rumah makan, cafe ataupun restoran diperbolehkan buka asal menghormati orang yang sedang berpuasa,†ucapnya.
Musaddad juga menambahkan bagi yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi karena semua ketentuan sudah diatur kedalam Perda Kota Medan 4/2014.
“Siapapun yang melanggar harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan melakukan pengecekan langsung ketempat hiburan yang ada di Kota Medan dimulai dari awal Ramadhan yaitu tanggal 5 Mei hingga 6 Juni,†pungkasnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Polrestabes Medan, Kodim 02/01 BS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Belawan, Denpom, dan para perwakilan dari tempat hiburan yang ada di Kota Medan. (R02)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News