MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Terkait pasca penyegelan tempat hiburan malam (Diskotik) Titanig Frog pekan lalu, berikutnya mungkin menyusul Diskotik New Zone dan Karoke Stroom yang juga akan dilakukan penyegelan oleh pihak Polda Sumut. Semua ini jika memang terbukti sebagai tempat peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (23/4/2019). Dia menyebut, Polda Sumut akan melakukan penyegelan kepada Diskotik New Zone dan Stroom jika memang terbukti sebagai tempat peredaran Narkoba.
“Jadi kita sikat semua, kita akan segel diskotik New Zone dan Stroom jika memang terbukti sebagai tempat peredaran Narkoba,” katanya.
Nainggolan pun menegaskan, jika Polda Sumut tegas dalam pemberatasan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, tanpa pandang bulu.
“Akan kita lakukan tindakan yang sama jika memang terbukti. Jadi Polda Sumut tidak ada pilih kasih, kita akan tindak semua sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, pasca diamanakan aparat Kepolisian terkait peredaran Narkoba, Polda Sumut menegaskan akan melanjutkan berkas perkara Manager Diskotik Zone, Cristoper.
Hal ini disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung kepada wartawan, Kamis (10/4/2019) malam, kemarin.
Katanya, Cristoper terbukti memiliki Narkoba jenis inex ketika diamankan aparat Kepolisian. Selain itu, beberapa bulan sebelumnya, Polrestabes Medan juga mengamankan Ady manager “Stroom Karoke karena terbukti mengedarkan Narkoba.
Namun, ke-dua tempat hiburan malam tersebut tidak ditindak tegas oleh Polda Sumut sebagai mana menindak diskotik Titanic Prog, yang sebelumnya dirazia dan kini telah disegel Polda Sumut.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News