Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisuan Sektor (Polsek) Medan Baru melalui Tim Pegasus Reskrim Medan Baru berhasil menjebloskan seorang pria tersangka pelaku tindak pidana perampas/penjambret HP yang beraksi di Jalan Rotan Belakang Petisah Medan, Minggu (14/4/2019) petang sekira pukul 16.45 Wib.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan, Selasa (23/4/2019), menjelaskan, tersangka, Ian Mustakim (29), ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/616/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 14 April 2019 atas nama pelapor, Puan Indri Hazimah (22) seorang wanita penduduk Jalan Setia Budi Medan Sunggal.
“Pelapor yang menjadi korban jambret melaporkan perbuatan tersangka (Ian Mustakim-red), penduduk Jalan Amal Luhur No 79, Kelurahan Dwikora Medan dalam kasus tindak pidana perampasan HP pada hari, Minggu (14/4/2019), sekira pukul 16.45 Wib, di Jalan Rotan Belakang Petisah Medan,” ucap Kompol Martuasah.
Dijelaskan Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah, kronologis penjambretan tersangka dengan modus oprandi merampas HP korban saat korban menumpangi becak bermotor tujuan Brastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto Medan.
“Saat betor yang ditumpangi korban melintas di Jalan Rotan Belakang dekat Pasar Petisah Medan, tiba-tiba datang 2 (dua) orang pelaku dengan mengenderai sepeda motor. Kemudian pelaku yang dibonceng bernama, Ian Mustakim merampas HP korban yang dipegang korban hingga terjadi tarik-tarikan sehinga pelaku dapat mengambil HP korban Jenis IPHONE S6 warna putih,” urai Kompol Martuasah.
Sambung Kompol Martuasah, setelah berhasil merampas HP, pelaku melarikan diri dan korban berteriak maling-maling. Saat bersamaan petugas yang sedang melakukan mobile di seputaran tempat kejadian mengejar pelaku dan salah seorang pelaku yang dibonceng dapat ditangkap.
“Satu pelaku atas nama, Ian Mustakim berhasil ditangkap petugas. Kemudian petugas mengamankan pelaku untuk diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya,” ujar Kapolsek sembari menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara.(W02)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News