Selasa, 25 Agustus 2026

Poldasu Limpahkan Kasus Husni Terduga Pengemplangan Pajak ke Rutan Tanjunggusta

Administrator - Selasa, 09 April 2019 15:40 WIB
Poldasu Limpahkan Kasus Husni Terduga Pengemplangan Pajak ke Rutan Tanjunggusta

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Terkait kasus dugaan pengemplangan Pajak, Pihak Direktorat Krimsus Polda Sumut mengatakan, Tahanan dan Barang Bukti (DitTahti) Polda Sumut sudah melimpahkan Husin (45) seorang pengusaha keturunan Tionghoa ke Rutan Tanjunggusta.

Pelimpahan ini, kata DirTahti AKBP AE Hutabarat dilakukan karena tahanan di Polda Sumut sudah penuh.

“Benar, kita sudah mengirim yang bersangkutan ke Rutan pada Senin (8/4/2019) dan itu dilakukan karena tahanan di sini sudah penuh,”katanya, Selasa (9/4/2019).

Sama halnya dengan Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang menyatakan Husin pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO ini sudah dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta.

Sekarang, kata Nainggolan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di mana hal itu dilakukan oleh pihak DitKrimsus Polda Sumut.

“Husin ditangkap oleh pihak kepolisian dalam hal ini DitKrimsus yang tergabung dalam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),”ujarnya.

Namun, karena tahanan di Polda Sumut penuh, makanya pengusaha CPO itu dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta.

Sementara itu, Karutan Tanjunggusta Rudi Sianturi SH yang dihubungi melalui selularnya membenarkan bahwa tersangka kasus dugaan Pengemplang pajak bernama “Husin” sudah berada di Rutan Tanjunggusta, beliau kita tempatkan di Blok Umum katanya, seraya menutup sambungan selularnya, Selasa (9/4/2019).

Terpisah, P2 Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumut kepada wartawan menyatakan pihaknya belum bersedia menanggapi pertanyaan terkait Husin yang disebut-sebut telah melakukan pengemplangan pajak sekitar Rp450Miliar.

“Mohon maaf, kami belum ada tanggapan mengenai hal tersebut. Karena proses masih berlangsung,”katanya.

Seperti diketahui, Husin (45) seorang pengusaha keturunan Tionghoa ditahan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DitKrimsus Polda Sumut.

DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya mengamankan Husin sejak Kamis (4/4/2019) malam.

Husin ditahan pihak Polda Sumut diduga melakukan pengemplang pajak sebesar Rp450Miliar.

“Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Polda Sumut dan kasusnya ditangani PPNS,”kata orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, Sabtu (6/4/2019) seraya menyatakan pihaknya cuma memback-up.

Mengenai berapa besaran pengemplang pajak yang dilakukan Husin, Rony hanya menjawab singkat.

“Kalau soal itu bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan,”ujarnya.

Sementara itu, Staf Humas DJP Sumut Fariza mengatakan kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Ia mengatakan Husin ditangkap karena ada transaksi yang diduga tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Sebenarnya kita belum keluarkan keterangan pres rilis. Karena masih ada komplotannya dan kita takut mereka kabur,”terang Fariza.

Mengenai pengemplang pajak apa dan berapa besarannya sehingga Husin harus ditangkap, Fariza menyatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait hal itu.

Ia menyatakan sebenarnya ini bukan pengemplang pajak, melainkan ada transaksi yang tidak sesuai.

“Tapi, saya juga belum mengetahui transaksi apa yang tidak sesuai itu. Sejauh ini saya masih mengetahui itu saja bang. Nanti kita kabari lagi bang,”ujarnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Peringati HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Asahan Gelar Police Goes to School di SMAN 2 Kisaran, Tanamkan Nilai Positif Sejak Dini
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
komentar
beritaTerbaru