Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
- HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
- PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air: Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
Ronaldo Pasaribu (21) dan Andreas Siagian (22), warga Jalan Karya 7 Kecamatan Sunggal tak dapat berkutik setelah pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia melalui Tim Pegasus Unit Reskrim meringkus kedua pemuda ini.
Pasalnya, keduanya nekat melakukan tindakan kriminal dengan menjambret HP milik, Aditia Cahyani (17) seorang pelajar, warga Jalan Gaperta Ujung Gg Yakub Nasution, Kecamatan Helvetia saat bersama temanya baru saja membeli HP Xiaomi redmi 5A di Plaza Milenium beberapa waktu lalu.
Informasi dihimpun wartawan, Rabu (20/3/2019), kedua kawanan jambret, Ronaldo Pasaribu dan Andreas Siagian ditangkap pada hari, Senin 18 Maret 2019 kemarin.
“Korban yang hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor bersama temanya usai membeli HP di Plaza Milenium, dijambret oleh pelaku yang mengedarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 3797 AHK, saat korban melintas di depan SPBU Jalan Gaperta,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni SH melalui Panit II Reskrim Ipda S Sebayang dari keterangan tertulis yang diterima SUMUT24.
Dalam aksinya, salah satu pelaku langsung merampas hape dari tangan korban. Mengetahui HP dirampas, korban berteriak jambret sambil mencoba mengejar pelaku yang tancap gas.
Melihat korban mengejar, membuat pelaku gugup dan tak dapat mengendalikan sepeda motornya hingga menabrak pengendara mobil tepat di Simpang Gaperta. Warga yang melihat, kemudian menangkap Andreas.
Sementara Ronaldo berhasil melarikan diri. Tak lama petugas Polsek Helvetia tiba dan mengamankan Andreas serta memburu Ronaldo.
Tak jauh dari TKP petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri Ronaldo, terlihat sedang berada di sekitar TKP langsung menangkap dan memboyongnya ke Mapolsek Helvetia.
Atas pebuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,†ujar Kompol Trila Murni SH melalui keterangan tertulis Ipda S Sebayang kepada wartawan.(W02)
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
kota
HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
kota
PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
kota
Terungkap! Skema Distribusi Air PDAM Tirtanadi Tapsel&ndashPadangsidimpuan, Ini Fakta Sebenarnya, Dari Pajak Hingga Biaya Pasang
kota
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kapsul Musim Panas 2026 UNIQLO F.RISSO, Pakaian Seharihari dengan Sentuhan Seni ItaliaTersedia mulai 22 Juni 2026 J
Umum
Delapan Bulan Terputus, Warga Medan Krio Desak Perbaikan Jembatan PenghubungMedansumut24.co Jembatan penghubung di Jalan Pelita, Desa Medan
News
Disdukcapil Kota Solok Terbitkan Ratusan KIA per Hari
kota
Pemkot Solok Bersama Polres Solok Kota, Sumatera Barat Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Kolaborasi di Sektor Pertanian.
kota
Tim URC Jatanras Poldasu Ringkus 8 Begal Sadis 3 Diantaranya Ditembak.
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyambut kepulangan para jamaah haji asal daerahnya dalam sebuah acara yang be
News