Rabu, 26 Agustus 2026

Dua Jambret Jalanan Diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia

Administrator - Rabu, 20 Maret 2019 11:42 WIB
Dua Jambret Jalanan Diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Ronaldo Pasaribu (21) dan Andreas Siagian (22), warga Jalan Karya 7 Kecamatan Sunggal tak dapat berkutik setelah pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia melalui Tim Pegasus Unit Reskrim meringkus kedua pemuda ini.

Pasalnya, keduanya nekat melakukan tindakan kriminal dengan menjambret HP milik, Aditia Cahyani (17) seorang pelajar, warga Jalan Gaperta Ujung Gg Yakub Nasution, Kecamatan Helvetia saat bersama temanya baru saja membeli HP Xiaomi redmi 5A di Plaza Milenium beberapa waktu lalu.

Informasi dihimpun wartawan, Rabu (20/3/2019), kedua kawanan jambret, Ronaldo Pasaribu dan Andreas Siagian ditangkap pada hari, Senin 18 Maret 2019 kemarin.

“Korban yang hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor bersama temanya usai membeli HP di Plaza Milenium, dijambret oleh pelaku yang mengedarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 3797 AHK, saat korban melintas di depan SPBU Jalan Gaperta,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni SH melalui Panit II Reskrim Ipda S Sebayang dari keterangan tertulis yang diterima SUMUT24.

Dalam aksinya, salah satu pelaku langsung merampas hape dari tangan korban. Mengetahui HP dirampas, korban berteriak jambret sambil mencoba mengejar pelaku yang tancap gas.

Melihat korban mengejar, membuat pelaku gugup dan tak dapat mengendalikan sepeda motornya hingga menabrak pengendara mobil tepat di Simpang Gaperta. Warga yang melihat, kemudian menangkap Andreas.

Sementara Ronaldo berhasil melarikan diri. Tak lama petugas Polsek Helvetia tiba dan mengamankan Andreas serta memburu Ronaldo.

Tak jauh dari TKP petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri Ronaldo, terlihat sedang berada di sekitar TKP langsung menangkap dan memboyongnya ke Mapolsek Helvetia.

Atas pebuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Kompol Trila Murni SH melalui keterangan tertulis Ipda S Sebayang kepada wartawan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu
Peringati HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Asahan Gelar Police Goes to School di SMAN 2 Kisaran, Tanamkan Nilai Positif Sejak Dini
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
komentar
beritaTerbaru