HUT Bhayangkara ke-80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
Medan I SUMUT24 Empat anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta usai pemeriksaan administrasi pasca Kejati Sumut menerima pelimpahan tersangka dan berikut barang bukti (P22) kasus perjalanan dinas fiktif, dari Polda Sumatera Utara, Kamis (14/3/2019) siang.
Baca Juga:
- HUT Bhayangkara ke-80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
- 13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke-80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
- Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
Adapun ke empat orang tersangka yang diserahkan yakni, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Awaluddin Rao. Awaluddin Rao diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Tapteng sedangkan tiga lainnya merupakan anggota DPRD Tapteng.
“Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus perjalanan dinas fiktif ke luar daerah DPRD Tapteng dari penyidik Ditkrimsus Poldasu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (14/3).
Sumanggar mengatakan terhadap keempat tersangka, penuntut umum yang diketuai Jahoras Ritonga juga telah menerbitkan surat perintah penahanan untuk dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Usai pemeriksaan administrasi, keempat tersangka akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta,” jelasnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, Ditrekrimsus Polda Sumut menetapkan lima tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom hingga saat ini masih berstatus DPO.
Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018.
Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.
“Dalam berkas yang kita terima, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tandas Sumanggar. (W05)
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
kota
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News
sumut24.co MEDAN , Memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar kegiat
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai peman
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui kantor Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagi
News
sumut24.co LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan
News