SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
News
Medan I SUMUT24 Empat anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta usai pemeriksaan administrasi pasca Kejati Sumut menerima pelimpahan tersangka dan berikut barang bukti (P22) kasus perjalanan dinas fiktif, dari Polda Sumatera Utara, Kamis (14/3/2019) siang.
Baca Juga:
Adapun ke empat orang tersangka yang diserahkan yakni, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Awaluddin Rao. Awaluddin Rao diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Tapteng sedangkan tiga lainnya merupakan anggota DPRD Tapteng.
“Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus perjalanan dinas fiktif ke luar daerah DPRD Tapteng dari penyidik Ditkrimsus Poldasu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (14/3).
Sumanggar mengatakan terhadap keempat tersangka, penuntut umum yang diketuai Jahoras Ritonga juga telah menerbitkan surat perintah penahanan untuk dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Usai pemeriksaan administrasi, keempat tersangka akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta,” jelasnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, Ditrekrimsus Polda Sumut menetapkan lima tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom hingga saat ini masih berstatus DPO.
Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018.
Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.
“Dalam berkas yang kita terima, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tandas Sumanggar. (W05)
SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
News
Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Terluka
News
HUT ke67, MPC PP Kota Medan Gelar Turnamen Padel Hadirkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Kota
Berbagi Masker Disekolah,PT DNS Kebun Nagagar Peduli Kesehatan Peserta Didik
News
Polres Tapsel Ungkap Hasil OSN 2026! 8 Kasus Narkoba dan Sita 21 Kg Ganja Dibongkar
News
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DEFORESTASI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Profil
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Profil
sumut24.co MEDAN, Prof Dr MuryantoAmin S.Sos., M.Si yang juga Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) memimpin Ikatan Cendekiawan Muslim se
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris gratis. Aparat kewilayahan yang
kota
sumut24.co MedanBantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk pengembalian uang rakyat kepada
kota