MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Rudianto alias Borok (42), seorang laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan menetap ini tidak dapat berkutik setelah Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menangkap warga Jalan Amal Desa Suka Raya, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu, Jumat (8/3/2019) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Selain tersangka, petugas turut menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang di duga shabu-shabu dengan bruto 0.83 gram.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hadibuan SH MH, Sabtu (9/3/2019) mengatakan, tersangka ditangkap ditangkap petugas saat melaksanakan patroli Kring Serse di wilayah Desa Suka Raya.
“Petugas unit Reskrim yang melaksanakan patroli kring mendapat informasi bahwa di Gang Selamat sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah,” kata Iptu Suhaily Hasibuan SH MH.
Kemudian saat petugas melaksanakan pengecekan, tiba tiba datang seorang laki laki yang di curigai dan kemudian langsung di lakukan penangkapan.
“Setelah digeledah dibagian dari kantong kanan celana pelaku di temukan satu plastik klip kecil kristal putih yang di duga shabu-shbu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti shabu di amankan di boyong ke Polsek Pancur Batu untuk proses sidik selanjutnya,” terang Iptu Suhaily.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News