Jumat, 20 Maret 2026

KPK: Tahanan Korupsi Harus Diborgol

Administrator - Rabu, 02 Januari 2019 14:18 WIB
KPK: Tahanan Korupsi Harus Diborgol

Jakarta I SUMUT24.CO Awal tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan “atribut” bagi tahanan korupsi. KPK mulai memborgol para tahanan yang akan menjalani pemeriksaan, keluar rumah tahanan (rutan), dan dari rutan menuju tempat persidangan.

Baca Juga:

“KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2019).

Peraturan tentang pemborgolan tahanan tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat 2. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa para tahanan yang dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan.

“Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan,” ucap Febri.

Kendati peraturan itu sudah ada sejak 2012, KPK baru menerapkannya pada tahun 2019. Febri mengatakan hal ini setelah pihaknya mendapat masukan dari sejumlah masyarakat.

“Ada sejumlah masukan dari masyarakat dan kami lakukan kembali telaah ke dalam. Akhirnya penerapan peraturannya dilakukan,” jelas dia.

Sanksi Sosial

Sebelumnya, wacana tentang pemborgolan tahanan awalnya dikatakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengatakan peraturan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.

“Kita sudah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol,” jelas Ketua KPK Agus Rahardjo. “Mudah-mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019,” ucap Agus.

Agus juga berharap adanya perubahan terhadap undang-undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.

“Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat,” ucapnya. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Diduga Bobrok!! PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Menahan Pembayaran Pekerjaan
YBM PLN UIP SBU dan Tim TJSL Kolaborasi Santuni Anak Yatim Dhuafa dan Korban Bencana Sumatera di Momentum Buka Puasa Bersama Ramadhan 1447 H
Perkuat Sinergi Informasi Ketenagalistrikan, PLN UIP Sumbagut Gelar Media Gathering Ramadan 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Siap Jalankan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan Energi Tetap Terjaga Dan Layanan Optimal
Ramadhan Penuh Berkah, PLN UIP SBU Buka Puasa Bersama Karyawan, Awak Media, Tenaga Alih Daya Dan Anak Yatim Dhuafa
PLN UID Sumatera Utara Siapkan 113 SPKLU di 91 Lokasi Strategis, Dukung Kenyamanan Mudik Kendaraan Listrik Saat Idulfitri 1447 H
komentar
beritaTerbaru