Jumat, 20 Maret 2026

Satres Narkoba Polres Segei Ringkus 5 Pengedar Shabu, Seorang Diantaranya Ditangkap Polsek Perbaungan

Administrator - Jumat, 28 Desember 2018 13:27 WIB
Satres Narkoba Polres Segei Ringkus 5 Pengedar Shabu, Seorang Diantaranya Ditangkap Polsek Perbaungan
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co Di penghujung tahun 2018, Polres Sergai dibawah pimpinan Kapolres AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi tetap eksis melakukan upaya dan tindakan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Sergai. Terbukti, 5 (lima) orang laki-laki yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis shabu berhasil ditangkap. Masing-masing, 4 (empat) orang ditangkap Sat Narkoba Polres Sergei dan 1 (satu) orang tersangka ditangkap Polsek Perbaungan. Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Resnarkoba Polres Sergei AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan kepada wartawan, ke lima tersangka yang ditangkap masing-masing, Saiful Anwar aliad Saiful (28), penduduk Desa Lubuk Bayas, Dusun I, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Akhiruddin alias Akhir (28), penduduk Desa Nagakisar, Dusun VI, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai. “Keduanya ditangkap pada hari, Selasa (25/12) sekira pukul 23.00 Wib di Desa Nagalawan Dusun I, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai,” ucap AKP Martualesi Sitepu SH MH, Jumat (28/12). Lanjut dijelaskan AKP Martualesi, dari kedua tersangka, Saiful dan Akhiruddin petugas turut mengamankan barang bukti, 2 (dua) helai plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu Berat bruto 0,50 gram dan 4 (empat) plastik transparan kosong, 1 (satu) bal plastik klip transparan, 1 (satu) pipet Aqua yang di runcingkan di jadikan secop sabu, 1 (satu) dot warna kuning, 1 (satu) buah mancis warna merah yg terdapat kertas timah rokok di jadikan seperti jarum untuk membakar sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari Aqua gelas yang sudah di rakit, dan terdapat 2 pipet bengkok yang terpasang, 2 (dua) unit HP iCerry warna hitam dan nokia warna biru muda serta uang tunai Rp74.000 (tujuh puluh empat ribu rupiah). Kemudian sambung AKP Martualesi, pihaknya juga turut menangkap, Zulham Fauzi als Fauzi (37), warga Dusun III Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Hermansyah alias Unyil (37), warga Dusun V Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan. “Kedua tersangka ditangkap dalam sebuah rumah beralamat di Dusun III Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Kedua tersangka ditangkap pada hari, Kamis (27/12) malam sekira pukul 19.00 Wib dirumah tersangka, Zulham Fauzi alias Fauzi,” ujar AKP Martualesi. Selain keduanya terang Kasat Resnarkoba, petuhas turut menyita barang bukti, 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu Berat bruto 0,43 gram, 3 (tiga) unit HP android merek Xiaomi warna putih dan hitam, 1 unit Hp strawBerry lipat warna hitam, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 alat hisap sabu (bong), 1 unit timbangan digital serta uang tunai Rp300 ribu. “Kedua tersangka adalah target dari Sat Narkoba berhasil ditangkap setelah  melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan transaksi under cover buy dengan tersangka dengan membeli paket sabu Rp300 ribu dari pintu jerjak besi,” ungkap AKP Martualesi. Selanjutnya, dengan didampingi Kadus dilakukan penggrebekan dirumah tersangka dan dengan hasil ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu tepatnya ditempat tidur, dari belakang rumah ditemukan 1 buah bong dari jarak 3M dari Bong ditemukan plastik klip kosong dan 1 unit timbangan elektrik. “Dari interogasi awal, tersangka mengakui sudah setahun lebih menjual sabu dimana sabu diperoleh dari Tembung berinisial K (DPO),” terang Kasat Resnarkoba Polres Sergei. Dipaparkan AKP Martualesi Sitepu, adapun penjualan tersangka sehari sekitar 1 Grm dengan keuntungan Rp200 ribu. Tersangka adalah seorang residivist yang sudah 2 kali divonis kasus sabu, pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini. Lanjut dijelaskan orang nomor satu di Sat Resnarkoba Polres Sergei, pada hari, Sabtu (22/12) dini hari sekira pukul 03.00 Wib, personil Polsek Perbaungan berhasil menangkap 1 orang tersangka atas nama, Muhammad Haris Als Aceng (22), warga Jalan Coklat l, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Saat ditangkap sebut AKP Martualesi, tersangka Haris sedang berada didalam sebuah gubuk milik pengedar/bandar sabu beralamat di Jalan Coklat l, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan berikut dengan barang bukti 1(satu) plastik klip ukuran sedang berisikan 3 (tiga) plastik ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yg diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,2 Gr dan Netto 0,9 Gr “Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun penjara,” tegas AKP Martualesi Sitepu SH MH.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Diduga Bobrok!! PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Menahan Pembayaran Pekerjaan
YBM PLN UIP SBU dan Tim TJSL Kolaborasi Santuni Anak Yatim Dhuafa dan Korban Bencana Sumatera di Momentum Buka Puasa Bersama Ramadhan 1447 H
Perkuat Sinergi Informasi Ketenagalistrikan, PLN UIP Sumbagut Gelar Media Gathering Ramadan 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Siap Jalankan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan Energi Tetap Terjaga Dan Layanan Optimal
Ramadhan Penuh Berkah, PLN UIP SBU Buka Puasa Bersama Karyawan, Awak Media, Tenaga Alih Daya Dan Anak Yatim Dhuafa
PLN UID Sumatera Utara Siapkan 113 SPKLU di 91 Lokasi Strategis, Dukung Kenyamanan Mudik Kendaraan Listrik Saat Idulfitri 1447 H
komentar
beritaTerbaru