Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan IIIMedansumut24.co PT Perkebunan Nusantara (
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sempat buron sejak tahun 2016 lalu, Alboin Siagian mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deliserdang, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang, yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejatisu Leonard Simanjuntak. Albon Siagian adalah terpidana korupsi pajak restoran dan rumah makan, Senin (5/11).
Dalam siaran pers yang dikirimnya kepada SUMUT24, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menerangkan, Alboin dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak restoran dan rumah makan ini, ditangkap pada Minggu (4/11) sekitar pukul 23.15 WIB dirumahnya yang terletak di Jalan Pelajar No 128 Medan.
“Penangkapan ini dilakukan oleh tim Intelijen Kejatisu dan Kejari Deliserdang, yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deli Serdang M Iqbal,” terang Sumanggar.
Dijelaskannya, Alboin Siagian berhasil ditangkap, setelah tim gabungan melakukan pemantauan selama dua hari. Alboin Siagian, merupakan terpidana pada perkara korupsi penggelapan uang pajak restoran dan rumah makan di Dispenda Deli Serdang.
“Dia tidak menyetorkan pendapatan itu kepada kas daerah, sehingga merugikan negara sebesar Rp 297 Juta,” katanya.
Di pengadilan tingkat pertama, kata Sumanggar, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dia (Alboin) menempuh upaya banding hingga kasasi. Namun, Majelis Hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, Alboin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 101 Juta.
“Jika tidak membayarnya, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana selama 6 bulan. Setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan Jaksa untuk dieksekusi,”terangnya.
“Tersangka menjadi buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan,” ucap Sumanggar.
Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deliserdang. Selanjutnya dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani hukuman.
“Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman,”pungkas Sumanggar.(rel/W01).
Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan IIIMedansumut24.co PT Perkebunan Nusantara (
News
PB Pendawa Indonesia dan PT Bank Sumut Teken MoU, Siap Dorong UMKM Binaan Naik Kelas
News
Dua Anak di Desa Percut Keluar dari Stunting, Jelita Kader Harus Tetap Lakukan Pemantauan
News
Jabidi Ritonga LKP PKB Sumut Siapkan Instruktur Orientasi Politik, Perkuat Kader Hadapi Pemilu 2029
News
Musda ke IV Partai Golkar Palas Digelar 29 Oktober,Dihadiri Ketua DPD Golkar Sumut
News
Deli Serdang Dukung Penanaman 1.997 Bibit Pohon Lintas GenerasiPERCUT SEI TUAN &ndash Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung upaya peles
News
Biomassa Jadi Peluang Baru Penguatan Ekonomi Desa Deli Serdang
News
Polresta Deli Serdang Melalui Kapolsek Tanjung Morawa Sampaikan Belasungkawa dan Berikan Tali Asih kepada Keluarga Korban Tabrakan
News
Ikan Nila Berlendir, 41 Santri Diduga Keracunan Usai Peringatan Hari Santri di Deli Serdang
Kota
Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Bobby Nasution Siapkan Ruang Kreativitas dan Pengembangan Bakat Siswa
News