Kamis, 19 Maret 2026

Buron Sejak 2016, Koruptor Pajak Alboin Siagian Ditangkap 

Administrator - Senin, 05 November 2018 15:18 WIB
Buron Sejak 2016, Koruptor Pajak Alboin Siagian Ditangkap 

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sempat buron sejak tahun 2016 lalu, Alboin Siagian mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deliserdang, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang, yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejatisu Leonard Simanjuntak. Albon Siagian adalah terpidana korupsi pajak restoran dan rumah makan, Senin (5/11).

Dalam siaran pers yang dikirimnya kepada SUMUT24, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menerangkan, Alboin dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak restoran dan rumah makan ini, ditangkap pada Minggu (4/11) sekitar pukul 23.15 WIB dirumahnya yang terletak di Jalan Pelajar No 128 Medan.

“Penangkapan ini dilakukan oleh tim Intelijen Kejatisu dan Kejari Deliserdang, yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deli Serdang M Iqbal,” terang Sumanggar.

Dijelaskannya, Alboin Siagian berhasil ditangkap, setelah tim gabungan melakukan pemantauan selama dua hari. Alboin Siagian, merupakan terpidana pada perkara korupsi penggelapan uang pajak restoran dan rumah makan di Dispenda Deli Serdang.

“Dia tidak menyetorkan pendapatan itu kepada kas daerah, sehingga merugikan negara sebesar Rp 297 Juta,” katanya.

Di pengadilan tingkat pertama, kata Sumanggar, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dia (Alboin) menempuh upaya banding hingga kasasi. Namun, Majelis Hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, Alboin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 101 Juta.

“Jika tidak membayarnya, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana selama 6 bulan. Setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan Jaksa untuk dieksekusi,”terangnya.

“Tersangka menjadi buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan,” ucap Sumanggar.

Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deliserdang. Selanjutnya dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani hukuman.

“Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman,”pungkas Sumanggar.(rel/W01).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Paman Polda Sumut Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Toba 2026 di Polresta Deli Serdang
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Dugaan Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp.28 Miliar
Inalum Berangkatkan 140 Pemudik, Hadirkan Perjalanan Penuh Makna di Idul Fitri 2026
PKB Sergai Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Melalui Buka Puasa Bersama
Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Sekolah Tukang Ahli bagi Penyintas Bencana di Aceh Tengah
Wujudkan Suka Cita Lebaran, Ribuan Peserta Mudik Gratis PTPN IV PalmCo Resmi Diberangkatkan Serentak
komentar
beritaTerbaru