Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
Jakarta I SUMUT24 Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Medan. Hal tersebut merupakan bentuk sinergitas penegakan hukum.
Baca Juga:
“Kami apresiasi kepada KPK, ini adalah bukti sinergitas penegak hukum yang ada,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/8).
Kejaksaaan, kata Prasetyo, saat ini tengah menangani kasus dugaan perampokan aset negara berupa tanah 160 hektare milik PTPN II. Selanjutnya, kasus tersebut akan segera diimpahkan ke pengadilan.
“Nah, di situ nampaknya KPK mengawal apa yang sedang kita lakukan dan sedang kita proses itu, hasilnya seperti itulah,” katanya.
Kendati, secara kelembagaan Prasetyo mengaku prihatin atas penangkapan Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan tersebut. Dia berharap, hal serupa tidak kembali menimpa aparat penegak hukum.
“Kami harapkan ke depan akan semakin baik semuanya, jaksa, hakim, dan polisinya semuanya semakin baik agar bangsa ini jadi lebih baik dan proses hukum bisa dijalankan dengan baik, objektif dan transparan serta professional,” Prasetyo menandaskan.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT suap yang melibatkan hakim di PN Medan. Keempatnya terdiri dari pihak penerima yakni Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi serta pihak pemberi yakni Tamin Sukardi selaku pemilik PT Erni Putra Terari dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan.
Tahan Merry Purba
KPK sudah menahan Merry Purba, Helpandi dan Tamin, namun Hadi Setiawan belum ditemukan. Merry diduga menerima uang senilai total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 3 miliar) dari Tamin terkait dengan perkara korupsi yang dilakukan Tamin yaitu korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektar tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp 236,2 miliar dan baru dibayar Rp 132,4 miliar. Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode “pohon” berarti uang dan kode nama hakim seperti “ratu kecantikan”. Merry dalam komunikasinya diketahui mendukung penuh permintaan Tamin untuk pengurangan hukuman.(red)
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
sumut24.co ASAHAN , Sebuah tindakan sepihak yang dinilai mencoreng aturan hukum terjadi di tengah pemukiman warga Lingkungan II, Kelurahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam upaya memperkua
News
Kuras Barang Mes Polda Aceh,Dua Residivis Ditangkap
kota
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
kota
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
kota
Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Medan Denai, Ditresnarkoba Polda Sumut Sita Timbangan dan Puluhan Plastik Klip
kota
Pembentukan Polres Paluta Dipercepat, Wakapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Mako
kota
Atlet Tinju Padangsidimpuan Borong Medali di Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi
kota
Kapolres Padangsidimpuan Terima Audiensi Muslimat NU, Bahas Konfercab dan Sosialisasi UU PPRT
kota