TP PKK Kabupaten Asahan Ukir Prestasi, Raih Juara II Lomba Vlog KILAS Tingkat Sumut
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan! TP PKK Kabupaten Asahan berhasil meraih peringkat Juara II dalam Lomba V
News
Jakarta I SUMUT24 Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Medan. Hal tersebut merupakan bentuk sinergitas penegakan hukum.
Baca Juga:
“Kami apresiasi kepada KPK, ini adalah bukti sinergitas penegak hukum yang ada,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/8).
Kejaksaaan, kata Prasetyo, saat ini tengah menangani kasus dugaan perampokan aset negara berupa tanah 160 hektare milik PTPN II. Selanjutnya, kasus tersebut akan segera diimpahkan ke pengadilan.
“Nah, di situ nampaknya KPK mengawal apa yang sedang kita lakukan dan sedang kita proses itu, hasilnya seperti itulah,” katanya.
Kendati, secara kelembagaan Prasetyo mengaku prihatin atas penangkapan Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan tersebut. Dia berharap, hal serupa tidak kembali menimpa aparat penegak hukum.
“Kami harapkan ke depan akan semakin baik semuanya, jaksa, hakim, dan polisinya semuanya semakin baik agar bangsa ini jadi lebih baik dan proses hukum bisa dijalankan dengan baik, objektif dan transparan serta professional,” Prasetyo menandaskan.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT suap yang melibatkan hakim di PN Medan. Keempatnya terdiri dari pihak penerima yakni Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi serta pihak pemberi yakni Tamin Sukardi selaku pemilik PT Erni Putra Terari dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan.
Tahan Merry Purba
KPK sudah menahan Merry Purba, Helpandi dan Tamin, namun Hadi Setiawan belum ditemukan. Merry diduga menerima uang senilai total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 3 miliar) dari Tamin terkait dengan perkara korupsi yang dilakukan Tamin yaitu korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektar tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp 236,2 miliar dan baru dibayar Rp 132,4 miliar. Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode “pohon” berarti uang dan kode nama hakim seperti “ratu kecantikan”. Merry dalam komunikasinya diketahui mendukung penuh permintaan Tamin untuk pengurangan hukuman.(red)
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan! TP PKK Kabupaten Asahan berhasil meraih peringkat Juara II dalam Lomba V
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tanjungbalai mendapat perhatian serius dari Wali Kota Mahyaru
News
Peringati Hari Santri 2026, H. Ikrom Helmi Nasution Dorong Santri Jadi Generasi Berilmu dan Berakhlak Mulia
News
PB Pendawa Indonesia Gelar Ruwatan Bumi di Medan, Seribu Warga Ditargetkan Hadir
News
Medan sumut24.co Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali gerebek sarang narkoba (GNS) di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati
Kota
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
News