Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke-436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta secepatnya untuk melakukan penahanan terhadap Mujianto, tersangka kasus dugaan penipuan berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60), sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tanggal 28 April 2017 yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 3,5 miliar.
“Sempat melarikan dari dari panggilan penyidik Polda Sumut, itu sudah bisa menjadi dasar bahwa Mujianto dalam hal ini tidak kooperatif,” tegas Praktisi Hukum Julheri Sinaga kepada SUMUT24, Rabu (25/7).
Karenanya, ujar Julheri Sinaga, “tidak ada alasan bagi pihak Kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Mujianto,” tegasnya.
Didalam UU, sambungnya, jelas diterangkan bahwa ada 3 alasan terhadap seorang tersangka itu dapat dilakukan penahanan. Pertama, dikhawatirkan melarikan diri.
“Dalam hal ini, Mujianto bukan di khawatirkan lagi, tapi sudah melarikan diri,” tegasnya.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, adalah apabila dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana. Dan yang ketiga adalah dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Dari ketiga unsur tersebut, satu terpenuhi, yakni Mujianto sempat melarikan diri. “Jadi, kalau samapai Kejaksaan tidak melakukan penahanan, walaupun penahanan itu sifatnya subjektif, saya pikir pihak Kejakasaan dalam hal ini wajar dipertanyakan kredibilitasnya dalam penanganan perkara,” pungkasnya.(W01)
Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
kota
Ketum Bakopam Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
kota
Polresta Deli Serdang berhasil amankan Pelaku Judi Togel
kota
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
kota
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April Juni 2026
kota
Belawan sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menerima kunjungan PT Goodrich Asia Indonesia ke Terminal A dan Terminal B pad
Ekbis
Belawan sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) mencatat arus petikemas sebesar 59.918 TEUs pada Mei 2026, meningkat 10,5 pers
Ekbis
Belawan sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menerima kunjungan kerja PT Evergreen Shipping Agent Indonesia di Terminal A d
Ekbis
Belawan sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menerima kunjungan PT Goodrich Asia Indonesia ke Terminal A dan Terminal B pad
Ekbis
Belawan sumut24.co Keselarasan layanan antara operator terminal dan perusahaan pelayaran menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga k
Ekbis