Kamis, 22 Oktober 2026

Mujianto Harus Ditahan

Administrator - Rabu, 25 Juli 2018 14:54 WIB
Mujianto Harus Ditahan

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta secepatnya untuk melakukan penahanan terhadap Mujianto, tersangka kasus dugaan penipuan berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60), sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tanggal 28 April 2017 yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 3,5 miliar.

“Sempat melarikan dari dari panggilan penyidik Polda Sumut, itu sudah bisa menjadi dasar bahwa Mujianto dalam hal ini tidak kooperatif,” tegas Praktisi Hukum Julheri Sinaga kepada SUMUT24, Rabu (25/7).

Karenanya, ujar Julheri Sinaga, “tidak ada alasan bagi pihak Kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Mujianto,” tegasnya.

Didalam UU, sambungnya, jelas diterangkan bahwa ada 3 alasan terhadap seorang tersangka itu dapat dilakukan penahanan. Pertama, dikhawatirkan melarikan diri.

“Dalam hal ini, Mujianto bukan di khawatirkan lagi, tapi sudah melarikan diri,” tegasnya.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, adalah apabila dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana. Dan yang ketiga adalah dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Dari ketiga unsur tersebut, satu terpenuhi, yakni Mujianto sempat melarikan diri. “Jadi, kalau samapai Kejaksaan tidak melakukan penahanan, walaupun penahanan itu sifatnya subjektif, saya pikir pihak Kejakasaan dalam hal ini wajar dipertanyakan kredibilitasnya dalam penanganan perkara,” pungkasnya.(W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
HUT Golkar ke-62: Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
komentar
beritaTerbaru