Jumat, 15 Mei 2026

Mujianto Harus Ditahan

Administrator - Rabu, 25 Juli 2018 14:54 WIB
Mujianto Harus Ditahan

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta secepatnya untuk melakukan penahanan terhadap Mujianto, tersangka kasus dugaan penipuan berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60), sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tanggal 28 April 2017 yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 3,5 miliar.

“Sempat melarikan dari dari panggilan penyidik Polda Sumut, itu sudah bisa menjadi dasar bahwa Mujianto dalam hal ini tidak kooperatif,” tegas Praktisi Hukum Julheri Sinaga kepada SUMUT24, Rabu (25/7).

Karenanya, ujar Julheri Sinaga, “tidak ada alasan bagi pihak Kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Mujianto,” tegasnya.

Didalam UU, sambungnya, jelas diterangkan bahwa ada 3 alasan terhadap seorang tersangka itu dapat dilakukan penahanan. Pertama, dikhawatirkan melarikan diri.

“Dalam hal ini, Mujianto bukan di khawatirkan lagi, tapi sudah melarikan diri,” tegasnya.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, adalah apabila dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana. Dan yang ketiga adalah dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Dari ketiga unsur tersebut, satu terpenuhi, yakni Mujianto sempat melarikan diri. “Jadi, kalau samapai Kejaksaan tidak melakukan penahanan, walaupun penahanan itu sifatnya subjektif, saya pikir pihak Kejakasaan dalam hal ini wajar dipertanyakan kredibilitasnya dalam penanganan perkara,” pungkasnya.(W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerja Sama dengan Pemko Tanjungbalai
Kuras Barang Mes Polda Aceh, Dua Residivis Ditangkap
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
komentar
beritaTerbaru