Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen bersama lima orang lainnya terkait suap. Menkum HAM Yasonna Laoly mengaku tertampar atas kejadian ini.
Baca Juga:
“Peristiwa yang terjadi di Sukamiskin merupakan tamparan keras bagi jajaran. Saya sudah instruksikan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang ada,” kata Yasonna saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Minggu (22/7/2018).
Yasonna kemudian melakukan sidak di Lapas Klas I Surabaya. Bersamaan dengan ini, sejumlah lapas pun disidak oleh Kemenkum HAM.
“Supaya kegiatan ini bukan untuk hari ini saja, kalau waktunya bersih-bersih juga harus dilakukan. Bersih-bersih harus konsisten dilakukan,” kata Yasonna.
Baca juga: Wanti-wanti KPK Soal Sel Mewah di Lapas Sukamiskin
Dalam OTT di Lapas Sukamiskin, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi tersangka kasus suap jual fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin. Selain Kalapas Sukamiskin; ada tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; staf Wahid Husen, Hendry Saputra; dan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Andi Rahmat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News