Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Pasca terdakwa Tamin Sukardi dialihkan status tahanannya dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan, persidangan lanjutannya pun dipantau langsung oleh tim monitoring Komisi Yudisial (KY) RI.
Penghubung KY wilayah Sumut Muhrizal SH bersama tiga rekannya tampak berada diruang sidang cakra Utama Pengadilan Tipikor pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/7). Para penghubung KY tersebut menggunakan video camera merekam dari awal sidang hingga saat ini sedang berlangsung.
“Kegiatan monitoring ini kami lakukan atas permintaan masyarakat ke KY. Pada sidang sebelumnya kami sudah melakukan monitoring, namun belum membawa alat rekaman. Kemarin kami hanya memantau saja. Sekarang sudah mulai kami rekam semua aktivitas yang ada didalam persidangan. Adanya permintaan dari masyarakat, langsung direspon pimpinan KY di pusat. Sehingga kami sebagai tim penghubung KY wilayah Sumut diperintahkan melakukan monitoring hingga agenda sidang putusan akhir,” jelas Muhrizal saat ditemui di ruang sidang.
Selain adanya permohonan dari masyarakat, lanjutnya, sidang atas terdakwa pemilik wisata alam Simalem Resort ini pun menjadi perhatian publik. Dimana angka kerugian negara seperti yang didakwakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung cukup fantastis yakni Rp 132 miliar lebih. “Sidang ini juga kan salah satu menjadi perhatian publik,” ucapnya.
Sementara dalam sidang lanjutan tersebut, tim JPU Kejagung menghadirkan saksi bernama Mustika Akbar. Diketahui, Mustika Akbar adalah Direktur Utama (Dirut) PT Erni Putra Terari. Dalam dakwaan, PT Erni telah melakukan pembelian lahan seluas 74 hektare dari Tasman Aminoto selaku kuasa 65 masyarakat yang mengaku ahli waris. Namun keterangan Mustika berbanding terbalik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mustika saat diperiksa di Kejagung. Mustika dalam BAP mengaku tidak mengetahui bagaimana proses negosiasi hingga pembayaran kepada masyarakat.
Dalam BAP yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo itu, terdakwa Tamin Sukardi yang melakukan semua kegiatan yang berkaitan dengan pelepasan hak-hak atas tanah milik masyarakat tersebut. Mulai proses penentuan objek tanah hingga penentuan negosiasi harga.
“Disini (BAP) anda menjelaskan, anda selaku Direktur Utama PT Erni Putra Terari tidak mengetahui bagaimana proses negosiasi hingga pembayaran kepada masyarakat yang hanya sebagai pihak yang ditunjuk oleh PT Erni untuk melakukan pengikatan diri dan untuk melakukan pelepasan hak,” ucap JPU Salman.
Lalu didalam BAP tersebut juga dijelaskan harga yang dibayarkan oleh PT Erni Putra Terari kepada masyarakat, sesuai dengan yang tertuang dalam surat pengikatan diri untuk melakukan pelepasan hak atas tanah nomor 39 Tahun 2007 tanggal 26 Februari 2007 sebesar Rp7 Milyar. Dan cara membayarnya yang melakukan adalah Tamin Sukardi kepada Tasman Amimoto. Cara pembayaran setahu saksi ada beberapa kali sesuai kesepakatan antara Tamin Sukardi selaku orang yang dipercaya direksi dan pemegang saham PT Erni Putra Terari dengan Tasman Aminoto selaku kuasa masyarakat. “Ini bagaimana dengan keterangan saudara saksi? Apakah ini salah?,” tanya JPU Salman lagi.
Namun hal yang mengejutkan dipersidangan ternyata saksi Mustika mengaku pada saat memberikan keterangan pada penyidik Kejagung waktu itu dalam kondisi grogi. “BAP saya itu bukan saya ingkari. Saya waktu itu ada merasa grogi. Kok kasus ini jadi tindak pidana korupsi. Jadi agak keteter saya. Jadi saya perbaiki keterangan saya yang lalu itu bahwa saya ikut berkompromi soal menentukan harga ini terlebih dahulu dengan Tasman,” ucapnya.
Sontak JPU terkejut dengan keterangan dari saksi. JPU mengatakan apakah sebelum sidang, saksi ada ditekan oleh pihak-pihak lain. Saksi menjawab tidak ada. Justru malahan waktu diperiksa dia grogi. “Jadi keterangan di BAP ini salah? Padahal anda dulu ketika diperiksa tenang-tenang saja. Tanpa tekanan,” jelasnya.
Kemudian saksi mengaku keterangan ia saat dipersidangan itu yang benar. “Saya ikut menentukan harga bersama Tasman. Terdakwa Tamin Sukardi tidak ada ikut-ikutan pada waktu itu,” jawabnya. Dalam dakwaanya sendiri dijelaskan bahwa setelah adanya putusan Pengadilan tingkat Pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah tersebut kepada terdakwa Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar) dengan biaya ganti rugi sebanyak Rp7.000.000.000 dan akta di bawah tangan kemudian didaftarkan ke Notaris Ika Asnika (waarmerking).
Selanjutnya, atas dasar akta di bawah tangan dan putusan tingkat pertama tersebut, pada 2011, PT Erni Putera Terari tanpa mengurus peralihan hak atas tanah tersebut dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria menjual lahan seluas 74 hektar dari 106 hektar lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp 236.250.000.000. Namun pelepasan hak atas tanah tersebut, Mujianto baru membayar sekitar Rp.132.468.197.742 kepada terdakwa Tamin Sukardi. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah terbit sertifikat tanahnya. Persidangan yang digelar dari siang hari itu hingga pukul 20.30 wib belum selesai. Ada beberapa saksi lagi yang belum diperiksa.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Salman mendakwa pengusaha ternama asal kota Medan itu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penjualan lahan seluas 74 hektare di Pasar II Desa Helvitia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Namun lahan tersebut masih tercatat sebagai aset PT. Perkebunan Nusantara II (Persero), sehingga diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 132 miliar lebih.
“Perbuatan terdakwa Tamin Sukardi bersama-sama dengan Tasman Aminoto, Sudarsono dan Misran Sasmita telah memperkaya diri terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman pada sidang di ruang sidang Cakra I gedung Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/4) kemarin.
Terdakwa Tarmin saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya sesaat setelah penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung, dia langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta pada 30 Oktober 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-27/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017. ——-
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
Putra Personel Polres Tapsel Cetak Prestasi Nasional, Gussa Oliver Jadi Paskibraka di Istana
kota
Tongkat Estafet Berganti, Herizal Yusuf Jadi Kalapas Baru Kelas IIB Padangsidimpuan
kota
Musim Kemarau, Bupati Palas Tekankan BPBD Siaga 24 Jam dan Alat Berat Jangan Sampai Rusak
kota
Polres Padang Lawas Dekat dengan Santri, Santunan Anak Yatim Warnai Silaturahmi di Masjid Al Amanah
kota
Membanggakan! Mahasiswa USU Asal Sidimpuan Ruly Vairuz Terpilih Ikuti Pertamina Youth Program 2026
kota
Firmanto, SE Tokoh Muda Selatan Kabupaten Solok Didapuk Jadi Pemateri Bimtek Teknis UMKM Berbasis Digital Angkatan II SeSolok Raya
kota
Penanaman Bawang Putih Serentak Nasional Digelar di Kabupaten Solok
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
sumut24.co DeliserdangPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan tarif
Umum