Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
News
Jakarta-Perkara dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti memasuki babak tuntutan. Pasangan suami istri ini dituntut berbeda.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, subsider lima bulan kurungan. Sedangkan Evy Susanti dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
JPU menilai suami-istri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000, melalui kuasa hukumnya OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary).
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama kesatu dan dakwaan dua kedua,” kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).
Dalam mengajukan tuntutan kepada Gatot dan Evy, JPU melihat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan pasangan suami istri dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai pelaku utama yang mau bekerja sama sesuai ketetapan pimpinan KPK,” ujar Jaksa Irene.
Kamaluddin Harahap Terima Suap
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap kini mulai duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan, kemarin (17/2), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kamaluddin menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih aktif sebagai gubernur Sumatera Utara.
JPU Muhammad Nur Azis menyatakan, Kamaluddin menerima uang suap Rp 1,4 miliar dari Gatot. Tujuannya agar Kamaluddin dan beberapa anggota DPRD Sumut 2009-2014 menyetujui usulan Gatot dalam RAPBD dan perubahan APBD. (int)
Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
News
Ditsamapta Polda Sumut tingkatkan patroli malam antisipasi Gangguan Kamtibmas
News
Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas
News
sumut24.co MedanPrestasi membanggakan kembali ditorehkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Medan. Tiga pejabat Pemko Medan berha
kota
sumut24.co MedanGotong royong membersihkan kawasan Islamic Center, Medan Labuhan, tidak ingin berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pemko
kota
Jeans Senyaman Sweatpants? Kenali Inovasi EZY Jeans dari UNIQLO untuk Aktivitas Seharihari Jakartasumut24.coSelama puluhan tahun, jeans te
Umum
Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra
News
Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi
Kota
sumut24.co JakartaSamsung Electronics Indonesia secara resmi memperkenalkan Samsung Galaxy A08 ke pasar tanah air sebagai pilihan smartpho
Ekbis
Penikaman Berujung Maut di Tanjung Morawa, Polisi Amankan Terduga Pelaku
News