LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
Jakarta-Perkara dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti memasuki babak tuntutan. Pasangan suami istri ini dituntut berbeda.
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, subsider lima bulan kurungan. Sedangkan Evy Susanti dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
JPU menilai suami-istri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000, melalui kuasa hukumnya OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary).
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama kesatu dan dakwaan dua kedua,” kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).
Dalam mengajukan tuntutan kepada Gatot dan Evy, JPU melihat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan pasangan suami istri dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai pelaku utama yang mau bekerja sama sesuai ketetapan pimpinan KPK,” ujar Jaksa Irene.
Kamaluddin Harahap Terima Suap
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap kini mulai duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan, kemarin (17/2), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kamaluddin menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih aktif sebagai gubernur Sumatera Utara.
JPU Muhammad Nur Azis menyatakan, Kamaluddin menerima uang suap Rp 1,4 miliar dari Gatot. Tujuannya agar Kamaluddin dan beberapa anggota DPRD Sumut 2009-2014 menyetujui usulan Gatot dalam RAPBD dan perubahan APBD. (int)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota