LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN I SUMUT24 Meskipun sudah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi, belum memiliki kewenangan penuh memutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Menurut Kepala Bagian Penyelenggara Biro Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, Basarin Yunus Tanjung soal mutasi pimpinan SKPD Plt harus berkoordinasi dengan Mendagri.
“Merujuk pada Pasal 132 huruf (a) PP Nomor 49 tahun 2008, Plt dilarang mutasi jabatan pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan mengeluarkan perizinan bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Artinya pergantian itu bisa dilakukan setelah mendapat izin dari kementrian dalam negeri,†ujar Basarin Tanjung kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut Rabu (10/2).
Dijelaskan Basarin, selain belum memiliki kewenangan penuh memutasi pejabat SKPD, Erry hanya berhak mendapat biaya operasional yang menyangkut kegiatan Gubsu. Sedangkan fasilitas lainnya, termasuk biaya tunjangan masih tunjangan Wagubsu.
Saat disinggung apakah Erry sudah berhak berkantor di lantai 10 (ruang Gubsu-red), Basarin enggan berkomentar dan meminta wartawan menanyakan langsung ke Biro Umum.
“Biaya operasional yang menyangkut kegiatan Gubsu saja. Kalau fasilitas lainnya, masih fasilitas Wagubsu. Soal lantai 10 bukan kewenangan saya. Silahkan Tanya ke biro Umum karena itu bukan kewenangan Biro Otda menjawabnya. Kita hanya mengurusi persoalan SK saja,â€ujarnya.
Sedangkan terkait jadwal pelantikan Kepala Daerah Kabupaten Kota terpilih, Basarin mengaku kalau pihaknya belum menerima jadwal pelantikan. Begitupun menurutnya pelantikan akan dilaksanakan di Ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
“Kita tunggu pelantikan yang untuk Gubernur tanggal 12 nanti. Setelah itu mana tau ada arahan Presiden atau Mendagri untuk pelantikan Kabupaten Kota. Ya kalau informasi yang berkembang memang tanggal 17 Februari. Ya kita tunggu sajalah informasinya setelah tanggal 12 itu,â€pungkasnya.(Ism)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota