Kamis, 14 Mei 2026

Gakkumdu Didesak Limpahkan Bukti dan Tersangka JR Saragih

Administrator - Rabu, 18 April 2018 16:48 WIB
Gakkumdu Didesak Limpahkan Bukti dan Tersangka JR Saragih

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Penyidik Gakkumdu didesak untuk segera menyerahkan barang bukti dan juga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen negara syarat pencalonan dalam Pilgubsu 2018, yang sebelumnya telah menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kalau memang proses hukumnya sudah seperti itu, harus segera dilimpahkan. Segera kirim P-22 nya, yakni bukti bersama tersangka JR Saragih ke Kejatisu,” tegas Praktisi Hukum Julheri Sinaga kepada SUMUT24, Rabu (18/4).

Menurut Julheri, didalam UU Kehakiman, sudah ditegaskan bahwa pradilan yang cepat, sederhana dengan biaya yang ringan. “Kalau terkesan lama, berartikan sudah mempersulit. Sementara UU Kehakiman tidak seperti itu,” katanya.

Melihat proses hukum dan perjalanan kasusnya yang seakan akan menjadi dingin, Julheri berpendapat bahwa jangan jangan ada kongkalikong. “Jangan jadi tidak jelas identitas proses kasusnya. Kalau memang tidak cukup bukti, stop,” tegasnya.

Soal adanya pernyataan yang menyebut dugaan ada banyak pihak yang terlibat, Julheri sepertinya tidak mau berasumsi sendiri. “Kita berprasangka baik saja. Yang pasti, ada sebuah falsafah dalam hukum yang menyebutkan bahwa, Walaupun langit akan runtuh, Keadilan harus tetap ditegakan,” tegasnya.

Jadi, kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka , harus diproses. Kalau memang tidak cukup bukti kan ada mekanismenya. Jangan menimbulkan kesan menjadi tidak jelas. Karena, pada awalnya mengebu- gebu sekali. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sehari, Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka
Dugaan Hilangnya Barang Bukti: Mobil Pick Up dan Plang Besi Kasus Pencurian di Beringin Jadi Sorotan "
JMSI Sumut:  Penghargaan Presiden untuk Kapolda Sumut Jadi Kebanggaan Masyarakat
PWI Sumut Apresiasi Prestasi dan Kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Whisnu
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Resmi Dilantik, Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028 Diharapkan Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Hukum
komentar
beritaTerbaru