Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Dr Ir H Tengku Erry Nuradi MSi menghadiri deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang serta Politisasi SARA pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut 2018.
Acara digelar Bawaslu Sumut tersebut berlangsung di halaman Istana Maimun Medan, Rabu (14/2), dihadiri Calon Wakil Gubernur Musa Rajeck Shah dan Sihar Sitorus.
Hadir juga Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, mewakili Pangdam I/BB, mewakili Kajatisu, tokoh masyarakat, ulama dan undangan.
Gubsu Tengku Erry Nuradi dalam kesempatan itu berharap pesta demokrasi yang akan dilaksanakan tahun 2018 ini tidak membuat masyarakat Sumatera Utara terpecah belah. Karena selama ini Sumatera Utara yang merupakan negeri berbilang kaum, kekondusifan dan toleransinya masih terjaga. “Jangan karena Pilkada, masyarakat Sumut menjadi terpecah belah,” ujarnya.
Gubsu Erry juga berharap kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk menyatakan menolak politik uang dan politisasi SARA. “Aparat penegak hukum kita minta menindak tegas pelaku kampanye hitam yang menyebarkan kebencian apalagi yang berbau fitnah. Berbau fitnah yang dapat memecah belah suku agama ras dan golongan (SARA). Demikian juga terhadap politik uang demi memenangkan pasangan calon apalagi itu dilakukan dengan menekan calon pemilih dari kelompok tertentu. Karena ini juga berpotensi mengganggu persaudaraan dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” tandas Erry.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan politik uang merupakan ancaman bagi demokrasi bangsa. Seluruh elemen harus menolak politisasi SARA dan politik uang di Pilkada. “Mari kita bersama melawan politik uang dan politisasi SARA di Pilkada,” katanya.
Syafrida mengatakan, politik uang merupakan pelanggaran serius di Pilkada. Karenanya ada sanksi tegas atas pelanggaran itu. “Bahkan bagi Paslon, meskipun ada sudah terpilih, sudah ditetapkan KPU, bila terbukti secara terstruktur, sistematis, dan massif, bisa dikenai sanksi diskualifikasi,” kata Syafrida.
Begitu juga politisasi SARA. Politisasi SARA begitu berbahaya bagi persatuan. “Apabila masyarakat hanya mau memilih karena mendapat uang, dan politisasi SARA, maka demokrasi kita terancam,” jelasnya.
Syafrida mengatakan, deklarasi tolak politik uang dan politisasi SARA merupakan agenda nasional yang digelar serentak di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw dalam sambutannya, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif di Pilkada. “Tentukanlah pilihan berdasarkan program Paslon, bukan karena politisasi SARA atau politik uang,” kata Paulus.
Paulus kemudian mengingatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh politik, media, untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. “Berikanlah pencerahan pada masyarakat untuk menolak berita bohong yang dapat memecah bangsa,” tandasnya. (W03)
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum