Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 pese
News
Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
H Syawaluddin Batubara mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang telah memutuskan perkara No. 78/Pid.B/2023/PN.LBP dengan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Tammat Tarigan (foto terdakwa,red).
Dalam persidangan, Rabu (2/8/2023), Majels hakim yang terdiri dari Rina Lestari Br Sembiring SH MH, Demon Sembiring SH MH dan Sulaiman M SH MH menyatakan Tammat Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menggunakan surat palsu’ untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Dusun IV, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dengan luas kurang lebih 8.154 M2.
Dalam putusan itu juga terungkap fakta hukum bahwa Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi nomor 162/L/NOT/DB/IV/2018 tanggal 20 April 2018 milik Alm. Amena Yusuf Tarigan yang dilegalisasi oleh Notaris Dana Barus SH SpN adalah palsu.
H Syawaluddin Batubara didampingi oleh Penasehat Hukumnya Lukman Nasution, S.H menekankan, pihaknya akan melakukan proses hukum kepada seluruh oknum yang mengatasnamakan ahli waris dari almarhum Amena Yusuf Tarigan yaitu Muhammad Faisal AM, Muhammad Adrian Maulana AM dan Muhammad Lukman AM untuk mengambil alih atau memindahtangankan terhadap harta peninggalan almarhum. Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang telah membeli sebidang tanah terletak di Dusun IV Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang agar membuat langkah-langkah hukum kepada terdakwa yang dengan sengaja mempergunakan surat palsu untuk menjual tanah tersebut.
Pada kesempatan itu, ahli waris Alm. Amenah Yusuf Tarigan berharap agar terdakwa mengembalikan hak mereka sesuai kompilasi hukum agama Islam Pasal 174 dan Pasal 177.
“Terimakasih untuk majelis hakim atas putusannya. Kami berharap apa yang menjadi hak kami sebagai anak-anak kandung almarhum dikembalikan oleh terdakwa,” tutur Muhammad Faisal AM didampingi adiknya Muhammad Adrian Maulana AM dengan mata berkaca-kaca.
Seperti dilansir dari SIPP PN Lubukpakam, perkara ini bermula 5 Juli 2011, Syawaluddin membeli tanah seluas 8.154 M2Â di Dusun IV, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dari Bukit Munthe.
Syawaluddin kemudian membuat surat tanah tersebut atas nama istrinya Amenah Yusuf Tarigan dengan pesan agar tanah tersebut tidak dijual. Namun, awal 2019, terdakwa tiba-tiba mengakui jika tanah seluas 8.154 M2 tersebut telah menjadi miliknya berdasar Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi antara terdakwa sebagai pembeli dengan Amenah Yusuf Tarigan sebagai penjual yang dilegalisir nomor 162/L/NOT/DB/IV/2018 tanggal 20 April 2018 di kantor notaris Dana Barus SH SpN.
Berdasarkan surat itu, terdakwa Tammat Tarigan menjual tanah seluas 8.154 M2 tersebut kepada Edi Gusman dengan total Rp1,4 miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan labfor Polda Sumut didapat kesimpulan jika tandatangan Amena Yusuf Tarigan yang terdapat pada surat nomor 162/L/NOT/DB/IV/2018 tanggal 20 April 2018 adalah non identik atau berbeda dengan tandatangan Amena Yusuf Tarigan pembanding. (red-1)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 pese
News
Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
kota
Akhirnya Terwujud! Gerak Cepat Bupati Saipullah Nasution, Lion Air Bakal Buka Rute Penerbangan ke Mandailing Natal
kota
Sentuhan Kehangatan Kapolres Samosir di SDN 22 Sigaol Marbun
kota
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
kota
Mencari Calon Ketua Umum PBNU yang Bersih dan Berakhlak
kota
sumut24.co MedanHarapan baru kini menyelimuti keluarga Salwa Malika Putri, bayi mungil yang sebelumnya berjuang dengan kondisi Palatoschis
kota
sumut24.co MedanPengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan LabuhanWarga Medan Labu
kota
sumut24.co MedanKomitmen Pemko Medan dalam memperkuat ketahanan keluarga terus ditunjukkan melalui berbagai program strategis. Salah satun
kota
sumut24.co MedanPersatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Medan melalui kunjungan silatur
kota