Kamis, 14 Mei 2026

Soal Calon Independen, KPU Sumut Tak Mau Berspekulasi

Administrator - Senin, 30 Oktober 2017 23:52 WIB
Soal Calon Independen, KPU Sumut Tak Mau Berspekulasi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut tak mau berspekulasi ada atau tidaknya calon perseorangan yang akan maju dalam Pilgubsu 2018 mendatang.

“Kami tidak bisa berspekulasi ada atau tidak calon perseorangan yang akan maju. Tentunya hal itu nanti bisa dilihat saat pendaftaran atau penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga kepada SUMUT24, Senin (30/10).

Sebelum melakukan pendaftaran, lanjutnya, calon independent yang maju dari perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan minimal ke KPU Sumut yang akan dimulai dari tanggal 22-26 November 2017 mendatang.

“Sebelumnya penyerahan syarat dukungan itu, nantinya KPU juga akan melakukan sosialsisasi dan pengumuman kepada khalayak,” terangnya.

Dalam keteranganya itu, Benget juga mengemukakan bahwa, jumlah syarat dukungan yang harus diserahkan oleh calon perseorangan adalah 765.048 dari warga yang memiliki KTP Sumatera Utara, jumlah ini berdasarkan daftar pemilihan terakhir.

Sebelumnya, Benget menyampaikan, dukungan ini menurutnya tidak hanya berupa foto copy KTP, namun juga disertai dengan keterangan mendukung pada formulir dukungan yang didalamnya memuat nama, NIK, alamat, jenis kelamin, tempat/tinggal lahir, serta usia.

Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program Pilgubsu, maka pada 22-26 November 2017, KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk selanjutnya diteliti jumlah dan sebarannya. Sedangkan untuk jadwal pendaftaran pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan, disamakan dengan jadwal pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik, yakni tanggal 8-10 Januari 2018.(W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
Sosok Dr Adlan, ASN Senior Pemko Medan yang Dinilai Layak Duduki Kursi Sekda
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
komentar
beritaTerbaru