Kamis, 14 Mei 2026

Pencopotan Kepsek SMAN 2 Medan Segera Diproses

Administrator - Kamis, 26 Oktober 2017 02:22 WIB

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Rencana pencopotan Kepala Sekolah SMAN 2 Medan, Sutrisno, yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, terkait penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017-2018 akan segera diproses. Hal ini seiring adanya surat pengusulan penegakan disiplin terhadap Kepala SMAN 2 Medan yang sudah diterima Pemprovsu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pencopotan Kasek itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Ibnu Sri Utomo, Rabu (25/10).

“Kita sudah menerima surat itu dan saat ini sudah diserahkan ke BKD untuk segera diproses atau ditindak lanjuti,” katanya sembari mengaku akan membentuk Tim Penegak Disiplin untuk mencari bukti-bukti pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Kepala BKD Provsu Kaiman Turnip mengatakan hal yang senada. Dikatakannya, dia sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan Sumut terkait usulan penegakan disiplin kepada Kepala SMAN 2 Medan.

Menurut Kaiman, secepatnya pihak tim penegak disiplin menggelar rapat serta melahirkan rekomendasi terkait nasib kedua Kepsek tersebut.

“Jadi yang memproses ini bukan hanya BKD tapi tim penegak disiplin. Melalui rapat nanti baru diputuskan apakah terbukti adanya pelanggaran disiplin dan pelanggaran apa yang dibuat serta apa sanksinya. Ya bisa saja sanksinya pencopotan. Nanti kita akan mendengarkan masukan-masukan dari tim termasuk juga mendengarkan langsung dari Dinas Pendidikan terkait kondisi yang terjadi,” terang Kaiman. (W07)

 

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Kemensos : Kabupaten Asahan Masuk Daftar Prioritas Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
Sosok Dr Adlan, ASN Senior Pemko Medan yang Dinilai Layak Duduki Kursi Sekda
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
komentar
beritaTerbaru