Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Setelah diperiksa secara marathon di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, akhirnya Kepala Dinas Pendidikan Langkat Salam Syahputra SPd MPd resmi ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang kepala sekolah (Kepsek) terkait pemotongan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), Rabu (18/10).
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Putu Yudha saat ditemui wartawan mengatakan, mereka telah menetakpkan 4 orang tersangka, sementara 7 orang yang lainnya masih ditetapkan sebagai saksi dan belum diperbolehkan pulang. “Tersangkanya ada 4 termasuk Kepala Dinas Salam Syahputra SPd MPd. Sedangkan yang lainnya masih diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Lanjut perwira berpangkat dua melati emas ini bahwa, selain Kadisdik Langkat, masing-masing yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Sekolah SMPN 3 Tanjungpura Sukarjo selaku Koordinator Wilayah Langkat Hilir, Kepala Sekolah SMPN 3 Stabat selaku Bendahara BK2SN, dan Kepala Sekolah SMPN 2 Gebang Restu Balian selaku Koordinator Wilayah Teluk Baru.
“Jadi para kepala sekolah yang merangkap sebagai korwil ini yang memungutinya (Dana BOS) atas perintah Kadisdik dan menyetorkannya ke Kadisdik Langkat,” ujarnya.
Sedangkan untuk 7 orang saksi yang lainnya, Putu mengaku belum memulangkannya, dikarenakan masih ada keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Untuk tujuh kepala sekolah lainnya kita tetapkan sebagai saksi, saat ini belum kita pulangkan, masih diperiksa sebagai saksi. Masih ada keterangan tambahan yang dibutuhkan,” ucap Putu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Putu mengatakan para tersangka sudah tiga kali melakukan pungli (pungutan liar) dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). “Yang ke empat kali baru mereka terkena OTT,” jelas Putu.
Sementara uang yang disita sebesar Rp76.010.000, berikut daftar hadir dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat.
“Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Putu.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Salam Syahputra bersama seorang kepala sekolah dan 8 guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Polda Sumut, Selasa (17/10).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan, mengatakan OTT di Disdik Langkat itu dengan modus melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Katanya, Kadisdik Langkat, Salam Syahputra, kepala sekolah dan guru di SMPN Langkat melakukan dugaan pemotongan dana BOS sebesar Rp10 ribu per siswa.
“Yang kita amankan itu kepala dinas, kepala sekolah dan 8 guru di SMP Negeri yang berbeda di Langkat. Mereka diduga memotong dana BOS yang seharusnya diberikan ke siswa sebanyak Rp10 ribu persiswa,” kata Toga di depan Gedung Ditreskrimsus.
Menurutnya, Tim Saber Pungli dari Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT di SMPN 4 Langkat, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. Dalam OTT ini, polisi mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang. “Jumlah uang dalam amplop masih kita hitung, besok lah baru bisa dipastikan,” ujar Toga. (W08)
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Jakarta Sumut24.coPresiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan
News
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran perwira tinggi. Dalam mutasi terbaru, Irjen Pol
Profil
Jakarta DPR RI menerima sekaligus bersilaturahmi dengan Ketua Umum PB PGRI Pusat, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, beserta jajaran pengurus PGR
Politik
Jakarta Nurul Arifin menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam misi
News
sumut24.co MedanAula Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi saksi riuhnya antusiasme mahasiswa
Umum