Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait SH mengatakan, siswa/siswi yang bermasalah ini harus dilindungi atas haknya dalam pendidikan. Berdasarkan dokumen dan kronologis bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak siswa/i. Oleh karena itu saya sangat mendukung sekali upaya SMAN2 tetap mempertahankan dengan mekanisme yang ada dan aturan yang ada agar anak-anak ini tetap di sekolah ini.
Karena ini pelanggaran hak anak atas pendidikan yang justru anak-anak ini diutamakan untuk mencari solusi terbaik karena anak ini mempunyai hak atas pendidikan.
“Juga dijamin oleh ketentuan UU Perlindungan dimana setiap anak punya hak untuk mendapatkan pendidikan dan juga sesuai HAM dimana anak itu berhak mendapat pendidikan yang setara dan adil,” ujar Merdeka Sirait, Selasa (17/10) saat kunjungan ke SMAN 2 Medan.
Oleh karena itu, kehadiran saya di SMAN2 ini dalam rangka bagaimana mewujudkan hak anak tersebut dalam pendidikan. Kalau ada hal-hal yang sifatnya administratif, saya menilainya itu terjadi mall administrasi. “Kami mendukung pihak sekolah (SMAN2) untuk mempertahankan anak-anak yang bermasalah ini untuk mendapatkan pendidikan setara dan sama dengan siswa yang lain,” tegas Arist Sirait.
Masih dikatakannya, “Solusi yang diberikan yang tidak mengabaikan hak anak itu. Gubernur punya hak diskresi (kewenangan menetapkan satu kebijakan,red) yakni untuk menerima tentang dan dengan tidak mengabaikan hak anak atas pendidikan. Oleh karena itu, karena ini mall adminstrasi maka kami sampaikan kepada Gubernur karena Gubernur punya hak diskresi. Gubernur punya hak untuk mengatakan anak ini bisa sekolah atau tidak disini,” kata Merdeka Sirait.
Sirait mengingatkan kepada guru-guru untuk tidak mencampuradukkan kepentingan-kepentingan dan Kepsek juga sudah mengatakan bahwa tidak ada siswa yang “silumanâ€. Perlindungan anak harus dikedepankan.
Kami mendukung pihak sekolah agar anak-anak yang bermasalah ini mendapatkan pendidikan yang sama dengan siswa yang lain. Jika ada administrasi yang perlu diperbaiki maka kita akan menyampaikan kepada Gubernur untuk menggunakan hak diskresinya untuk memperbaiki mall administrasi tadi.
“Sampai ada keputusan Diskresi Gubernur maka anak-anak tersebut tetap sekolah seperti biasa dan menjalankan kewajibannya serta tata tertib yang ada,” kata Sirait.
Menjawab wartawan, Merdeka Sirait, dalam waktu dekat akan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumut dan Gubernur. Karena ini kasus pelanggaran terhadap hak anak dalam pendidikan maka upaya-upaya hukum oleh Komnas Perlindungan Anak dan mitranya akan melakukan langkah-langkah hukum. Kalau unsur pidananya terpenuhi maka bisa diarahkan ketindak pidana.
“Tetapi yang kita inginkan adalah kepentingan terbaik anak bukan polemik. Karena ini adalah mall administrasi kalau tidak mall administrasi anak-anak ini tidak bertahan disini. Anak-anak ini tidak salah, kalau ada administrasi yang salah itu harus diperbaiki antara pihak sekolah, komite sekolah dan Dinas Pendidikan Sumut. Dinas Pendidikan Sumut tidak boleh cuci tangan kalau dia cuci tangan dan unsur pidananya terpenuhi maka Komnas Perlindungan Anak akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut harus bertanggungjawab. Jangan korbankan anak-anak. Siapa bilang Kepala Dinas Pendidikan Sumut tidak tahu dalam masalah ini. Kalau Kadis mengaku tidak tahu harus berhenti dia hari ini. Karena Kadis penanggungjawab dalam penyelenggara pendidikan.
Sebelumnya Ka UPT Medan Selatan R Zuhri Ginting mengharapkan kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait SH membawa angin segar. “Terutama terhadap anak-anak kita yang sedikit ada masalah. Pertemuan ini diharapkan mencari solusi terbaik dengan harapan tanpa mengorbankan pihak manapun,” ujarnya. (C04)
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota
Pemko Pematangsiantar dan Kemenkum Sumut menandatangani Kerja Sama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah
kota
Melampaui Sekat NegaraBangsa Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
kota
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
News
Momen Kebangsaan Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
News
Medan sumut24.co Kemeriahan dan gelak tawa mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggara
kota
HUT RI ke81, Pemkab Solok Gelar Beragam Lomba AntarOPD
kota
Resmi Peroleh SKT di Kesbangpol Sumut, Ketua DPW FP NTT Kami Siap Berkolaborasi
News
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
kota