MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengunjungi sekolah SMAN 13 Medan, lantaran ada laporan dari Orangtua Murid, bahwa Anak (siswa) yang bersekolah disekolah tersebut diintimidasi oleh para-para guru dan tidak diberikan hak dan kewajiban belajarnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan, pada pertemuan dengan orangtua siswa, mengatakan bahwa untuk selama ada proses Meretorium (Waktu) hak anak harus disamakan dan tidak boleh ada intimidasi oleh guru.
“Kalau masih ada Meretorium (waktu) tidak boleh ada intimidasi terhadap siswa. Hak mereka dalam proses belajar mengajar harus disamakan,” tegas Arist Merdeka Sirait kepada seluruh orangtua siswa, Selasa (17/10).
Lanjutnya, saya berpesan kepada Plh Kepala Sekolah Ramzah Ram, agar siswa tambahan tersebut harus nyaman dan para guru harus kembali kepada Foksinya (Tugas) sebagai guru, yakni sebagai pendidik yang mengajarkan anak didiknya.
“Kedatangan saya kemari karena adanya laporan orangtua siswa yang mengatakan bahwa anak mereka telah diintimidasi oleh guru. Jadi Plh Kepala Sekolah Ramzah Ram harus melakukan kebijakan terhadap guru yakni mengembalikan Foksi guru sebagai tenaga pengajar yang berkualitas,” bebernya.
Sementara itu Arist juga membeberkan bahwa menurut yang dia ketahui anak (siswa) tersebut sudah bersekolah selama 4 bulan, dan juga sudah ujian semester. “Jadi pihak sekolah telah secara langsung mengakui bahwa anak (siswa) tambahan bersekolah di SMAN 13 Medan,” ujarnya.
Jadi, lanjut Sirait, untuk mencari solusi permasalahan tersebut, besok dirinya dan Kadis Pendidikan Provsu akan berjumpa untuk membicarakan permasalahan siswa tambahan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News