Selasa, 18 Agustus 2026

Blanko Sudah Tersedia

Administrator - Jumat, 29 September 2017 02:46 WIB
Blanko Sudah Tersedia

MEDAN|SUMUT24 Kepala Bidang Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Arfian Saragih menjelaskan bahwa pengurusan e-KTP dilaksanakan di kantor kecamatan. Blanko KTP Elektronik atau e-KTP sudah tersedia, masyarakat Medan sudah dapat mengurusnya.

Baca Juga:

Masyarakat wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli. “Pengurusan e-KTP gratis, masyarakat cukup bawa fotokopi KK dan KTP asli. Apabila KTP hilang, masyarakat wajib menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian,” ucap Arfian di Disdukcapil Medan, Kamis (28/9).

Masyarakat juga dapat mengurus e-KTP yang rusak, dengan syarat membawa bukti e-KTP yang rusak. Sesuai standar operasinya, pengurusan e-KTP sebut Arfian paling lambat empat hari.

“Ketika e-KTP diterima Disdukcapil maka empat hari langsung selesai. Itu sudah sesuai standar nasional,” sambungnya.

Setelah blanko e-KTP selesai pihaknya akan mengantarkan blangko tersebut ke pihak kecamatan, selanjutnya pihak kecamatan yang menghubungi masyarakat yang bersangkutan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua Gen Z Sumut Berbagi 100 Porsi Nasi dan 5 Karung Beras Sambut HUT RI ke-81
H. Ruslan: Momen 17 Agustus Tepat untuk Bangkitkan Kembali Cinta Tanah Air
Khidmat HUT ke-81 RI di SMP-SMA Santo Thomas 3, Danton Paskibraka Darel Tamba Bercita-cita Kibarkan Merah Putih di Istana Negara
Emak-Emak Gaul Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Teletabis, Serukan Indonesia Berdaulat dan Makmur
Wali Kota Binjai Lantik Pengurus Solidaritas Pasar Hongkong Periode 2026–2031
Bakopam Sumut Gelar Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Dua Lokasi
komentar
beritaTerbaru