Senin, 19 Oktober 2026

Blanko Sudah Tersedia

Administrator - Jumat, 29 September 2017 02:46 WIB
Blanko Sudah Tersedia

MEDAN|SUMUT24 Kepala Bidang Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Arfian Saragih menjelaskan bahwa pengurusan e-KTP dilaksanakan di kantor kecamatan. Blanko KTP Elektronik atau e-KTP sudah tersedia, masyarakat Medan sudah dapat mengurusnya.

Baca Juga:

Masyarakat wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli. “Pengurusan e-KTP gratis, masyarakat cukup bawa fotokopi KK dan KTP asli. Apabila KTP hilang, masyarakat wajib menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian,” ucap Arfian di Disdukcapil Medan, Kamis (28/9).

Masyarakat juga dapat mengurus e-KTP yang rusak, dengan syarat membawa bukti e-KTP yang rusak. Sesuai standar operasinya, pengurusan e-KTP sebut Arfian paling lambat empat hari.

“Ketika e-KTP diterima Disdukcapil maka empat hari langsung selesai. Itu sudah sesuai standar nasional,” sambungnya.

Setelah blanko e-KTP selesai pihaknya akan mengantarkan blangko tersebut ke pihak kecamatan, selanjutnya pihak kecamatan yang menghubungi masyarakat yang bersangkutan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Prof M Abdiyanto Pimpin Padepokan Agung Tunggal Roso Nuswantoro, Ajak Semua Pihak Bersatu Dukung Program Pemerintah
Merdang Merdem 2026, Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman
TGB Ahmad Sabban Terpilih Jadi Mudir Jatman Sumut 2026-2031, Rektor UnPab HM Isa Indrawan Jadi Rois
Cak Munir Lantik Pengurus PWI Sulsel 2026–2031: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama
Peduli Kesehatan Warga, Lurah Sidodadi Hendra Kurniawan Turun Langsung Bagikan Masker di Jalan HM Yamin
Semarakkan HUT Golkar, DPD Partai Golkar Padangsidimpuan Gelar Jalan Sehat Berhadiah Doorprize Hingga Bagi Sembako
komentar
beritaTerbaru