MEDAN|SUMUT24
Kepala Bidang Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Arfian Saragih menjelaskan bahwa pengurusan e-KTP dilaksanakan di kantor kecamatan. Blanko KTP Elektronik atau e-KTP sudah tersedia, masyarakat Medan sudah dapat mengurusnya.
Baca Juga:
Masyarakat wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli.
“Pengurusan e-KTP gratis, masyarakat cukup bawa fotokopi KK dan KTP asli. Apabila KTP hilang, masyarakat wajib menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian,” ucap Arfian di Disdukcapil Medan, Kamis (28/9).
Masyarakat juga dapat mengurus e-KTP yang rusak, dengan syarat membawa bukti e-KTP yang rusak. Sesuai standar operasinya, pengurusan e-KTP sebut Arfian paling lambat empat hari.
“Ketika e-KTP diterima Disdukcapil maka empat hari langsung selesai. Itu sudah sesuai standar nasional,” sambungnya.
Setelah blanko e-KTP selesai pihaknya akan mengantarkan blangko tersebut ke pihak kecamatan, selanjutnya pihak kecamatan yang menghubungi masyarakat yang bersangkutan.(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News