Senin, 29 Juni 2026

Blanko Sudah Tersedia

Administrator - Jumat, 29 September 2017 02:46 WIB
Blanko Sudah Tersedia

MEDAN|SUMUT24 Kepala Bidang Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Arfian Saragih menjelaskan bahwa pengurusan e-KTP dilaksanakan di kantor kecamatan. Blanko KTP Elektronik atau e-KTP sudah tersedia, masyarakat Medan sudah dapat mengurusnya.

Baca Juga:

Masyarakat wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli. “Pengurusan e-KTP gratis, masyarakat cukup bawa fotokopi KK dan KTP asli. Apabila KTP hilang, masyarakat wajib menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian,” ucap Arfian di Disdukcapil Medan, Kamis (28/9).

Masyarakat juga dapat mengurus e-KTP yang rusak, dengan syarat membawa bukti e-KTP yang rusak. Sesuai standar operasinya, pengurusan e-KTP sebut Arfian paling lambat empat hari.

“Ketika e-KTP diterima Disdukcapil maka empat hari langsung selesai. Itu sudah sesuai standar nasional,” sambungnya.

Setelah blanko e-KTP selesai pihaknya akan mengantarkan blangko tersebut ke pihak kecamatan, selanjutnya pihak kecamatan yang menghubungi masyarakat yang bersangkutan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN Tingkatkan Kompetensi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Koding Dan Kecerdasan Artifisial di Asahan
PLN UIP SBU Perkuat Sinergi Dengan Media, Dukung Keterbukaan Informasi Pembangunan Ketenagalistrikan
Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
komentar
beritaTerbaru