Minggu, 28 Juni 2026

Inspektorat Beri Sanksi Pejabat Pemberi Surat Miskin ke SMAN 1 Medan

Administrator - Minggu, 24 September 2017 23:40 WIB
Inspektorat Beri Sanksi Pejabat Pemberi Surat Miskin ke SMAN 1 Medan

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Pemko Medan akhirnya merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi tugas terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan miskin yang dimanfaatkan masuk ke Sekolah SMAN 1 Medan, yang diterima oleh Ombusdman RI Perwakilan Sumut.

Surat yang diterima Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dari Pemko Medan menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan Farit Wajedi yang disampaikan ke ORI Perwakilan Sumut melalui surat No: 700.K/673 tertanggal 18 September 2017, yakni menjelaskan bahwa para pejabat yang disarankan untuk dijatuhi sanksi yakni Sekretaris Dinas Sosial Kota Medan Aleksander, Lurah Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Ranto Nainggolan, dan Kepling Kelurahan Cinta Damai Sariono Saputra.

“Memang benar beberapa pejabat Kota Medan telah diberi sanksi oleh Inspektorat Kota Medan Farid Wajedi, yakni untuk Sekretaris Dinas Sosial Kota Medan Aleksander dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang dengan jenis hukuman penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun. Jenis sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Kepala Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Ranto Nainggolan. Sedangkan Kepling VIII Sariono Saputra disarankan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian,” tegas Abyadi Siregar kepada SUMUT24, Minggu (24/9).

Selain itu, lanjutnya, Kepala Dinas Sosial Kota Medan juga direkomendasikan untuk mencabut dan membatalkan Surat Keterangan Tidak Mampu Atas Nama Yandrinal Amiruddin No:460/3136 tertanggal 19 Juni 2017 yang digunakan untuk memasukkan anaknya ke SMAN 1 Medan. Selanjutnya, Camat Medan Helvetia juga disarankan untuk memerintahkan Kepala Kelurahan Cinta Damai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
IKAFEBUSU Sukses Gelar Leadership Bootcamp 2026, Siapkan Pemimpin Muda Adaptif
CAFE ONTHELL Binjai, Destinasi Nongkrong Asri Yang Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga dan Sahabat
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke-80 di Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru