LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Ketiga kalinya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut gagal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kasus dugaan korupsi peralatan mesin di SMKN Binaan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), yang merugikan negara sebesar Rp 4,83 Miliar.
Lagi, alasan sakit dipilih Masri untuk selamat dari pemeriksaan penyidik. Namun tak ada penjelasan yang pasti, apakah Masri benar-benar sakit? Karena yang datang hanya surat dokter yang dibawa penasehat hukumnya.
Memang, Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Haris Hasbullah saat dikonfirmasi, Kamis (28/1) membenarkan pihak Masri mengirim Penasehat Hukum (PH) dan membawa surat sakit tersangka.
Tapi apakah Kejari lantas percaya begitu saja? Tidakkah hal ini bisa menunjukkan bahwa Kejari Lemah? Tentu saja beribu pertanyaan muncul dibenak masyarakat.
“Kita tadi terima surat sakit tersangka (Masri) dari Penasehat Hukumnya pada pukul 14:30 Wib yang membawa surat sakit dan selain itu Penasehatnya juga memberikan surat pernyataan yang menyatakan Masri akan hadir pada Kamis (4/2) nanti,” ungkap Haris.
Lanjut Haris pihaknya akan menunggu hingga pekan depan sesuai surat pernyataan dari pihak Masri dan jika pekan depan tidak hadir maka akan dijemput paksa pihak Kejari Medan.
“Kita akan jemput paksa pekan depan jika tersangka tidak hadir lagi pekan depan. Karena dalam surat pernyataan yang dibawa Penasehat Hukumnya mengatakan bahwa Masri akan datang memenuhi panggilan dan itu sudah di pastikan hadir,” tutup Haris.
Sementara itu pada siangnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Samsuri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan Masri hingga sore pukul 16:00 Wib. Dan belum bisa memastikan mangkir apa tidaknya Masri dikarenakan masih pukul 12:00 Wib.
Namun saat disinggung apakah pihak Kejari Medan takut untuk menahan Masri. Samsuri mengatakan pihaknya tidak takut dengan tersangka.
“Kita tidak takut dengan dia (Masri) tidak ada yang kita takutkan. Kita memang harus menunggu hingga sore dulu karena kita tidak tahu Masri mangkir atau tidak karena ini masih siang. Kita akan tunggu hingga sore nanti,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.
Kedua pegawai negeri sipil (PNS) resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11) lalu. Keduanya dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.
Sebelumnya Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.
Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini. (Iin)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota