Tapsel I Sumut24.co
Baca Juga:
Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) didesak menetapkan RR, oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga pelaku galian C illegal di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah.
“Kita mendesak agar pihak APH dalam hal ini Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) segera menetapkan status Oknum anggota DPRD Tapsel yang diduga pelaku galian C Illegal,”ungkap Syahminan Rambe kepada wartawan.Minggu 26/3/23
Syahminan Rambe Aktivis HAM KontraS Independent Sumatera Utara mengatakan, desa tersebut karena kasus itu sudah bertahun-tahun dilaporkan ke Polres Tapsel.
Dijelaskan Bung Rambe (Panggilan Akrab), Polres Tapsel harus menjelaskan kepada publik tentang status dari anggota DPRD tersebut. RR yang merupakan politisi dari Partai Golkar itu diduga sudah merusak lingkungan dengan cara membuat tambang galian C.
“Sebagai anggota DPRD, seharusnya, dia lebih peduli terhadap lingkungan. Apa gunanya setiap tahun diperingati hari lingkungan hidup, toh, oknum anggota DPRD Tapsel juga diduga merusak alam,”imbuhnya.
Bung Rambe juga menambahkan, Pihak APH harus segera dan secepatnya bertindak dan jangan coba bermain mata, karena kami akan terus memantau dan mengamati hasil akhir kasus galian C ilegal yang di duga oknum anggota DPRD otak semuanya.
“Kita akan terus mengamati apalagi ini di bulan Ramadhan “Bekerja Jujurlah” dan jangan coba-coba APH bermain mata terkait kasus dugaan galian C ilegal yang di otaki salah satu oknum anggota DPRD Tapsel, Kita tunggu hasil akhir dan gebrakan dari pihak APH dalam hal ini Polres Tapanuli Selatan”, Tegas Bung Rambe
Sebelumnya diberitakan, Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, laporkan salah seorang anggota DPRD berinisial RR ke kantor polisi.
Pasalnya, wakil rakyat tersebut diduga membuka usaha galian C tanpa izin di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Laporan itu sesuai dengan nomor surat: 08/PC.PPM T.S/V/2021. Ketua PPM Tapsel Salman Harahap mengatakan, laporan tersebut sebagai tindak lanjut laporan Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tabagsel nomor: 059/LIRA/V/2021.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News