Sabtu, 14 Februari 2026

Bertahun-Tahun Tak Di Proses Dugaan Galian C Ilegal RR, Syahminan Rambe Desak Pihak APH dan Jangan Main Mata

Administrator - Minggu, 26 Maret 2023 12:59 WIB
Bertahun-Tahun Tak Di Proses Dugaan Galian C Ilegal RR, Syahminan Rambe Desak Pihak APH dan Jangan Main Mata

Tapsel I Sumut24.co

Baca Juga:

Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) didesak menetapkan RR, oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga pelaku galian C illegal di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah.

“Kita mendesak agar pihak APH dalam hal ini Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) segera menetapkan status Oknum anggota DPRD Tapsel yang diduga pelaku galian C Illegal,”ungkap Syahminan Rambe kepada wartawan.Minggu 26/3/23

Syahminan Rambe Aktivis HAM KontraS Independent Sumatera Utara mengatakan, desa tersebut karena kasus itu sudah bertahun-tahun dilaporkan ke Polres Tapsel.

Dijelaskan Bung Rambe (Panggilan Akrab), Polres Tapsel harus menjelaskan kepada publik tentang status dari anggota DPRD tersebut. RR yang merupakan politisi dari Partai Golkar itu diduga sudah merusak lingkungan dengan cara membuat tambang galian C.

“Sebagai anggota DPRD, seharusnya, dia lebih peduli terhadap lingkungan. Apa gunanya setiap tahun diperingati hari lingkungan hidup, toh, oknum anggota DPRD Tapsel juga diduga merusak alam,”imbuhnya.

Bung Rambe juga menambahkan, Pihak APH harus segera dan secepatnya bertindak dan jangan coba bermain mata, karena kami akan terus memantau dan mengamati hasil akhir kasus galian C ilegal yang di duga oknum anggota DPRD otak semuanya.

“Kita akan terus mengamati apalagi ini di bulan Ramadhan “Bekerja Jujurlah” dan jangan coba-coba APH bermain mata terkait kasus dugaan galian C ilegal yang di otaki salah satu oknum anggota DPRD Tapsel, Kita tunggu hasil akhir dan gebrakan dari pihak APH dalam hal ini Polres Tapanuli Selatan”, Tegas Bung Rambe

Sebelumnya diberitakan, Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, laporkan salah seorang anggota DPRD berinisial RR ke kantor polisi.

Pasalnya, wakil rakyat tersebut diduga membuka usaha galian C tanpa izin di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Laporan itu sesuai dengan nomor surat: 08/PC.PPM T.S/V/2021. Ketua PPM Tapsel Salman Harahap mengatakan, laporan tersebut sebagai tindak lanjut laporan Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tabagsel nomor: 059/LIRA/V/2021.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru