Larangan buka bersama yang tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 dan Surat tersebut telah diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.
Baca Juga:
Yang mana isi poin kedua yang bunyi nya “Pelaksanaan kegiatan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan,”
Dan isi poin pertama mengacu kepada Status pandemi hanya dapat dicabut jika parameter terkendali, atau terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa waktu.
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pademi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi poin pertama dari surat tersebut.
Presiden Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota.
“Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota,” poin ketiga dari surat arahan tersebut.
Saat di konfirmasi Wartawan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengaku belum mengetahui terkait arahan ini.
Edy yang juga berkomentar singkat bahwa menonton konser sudah diperbolehkan yang dihadiri ribuan orang, kok Buka puasa bersama jadi di permasalahkan
“Buka puasa bersama, yang mana itu..Nanti saya cek dulu, saya belum tahu itu, nonton konser udah boleh kok,” Ujar Edy saat diwawancarai, Kamis (23/3/23).
Dalam kesempatan itu,Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Sumut.
“Selamat menjalankan ibadah puasa, inikan kewajiban kita, rukun kita yang harus kita lakukan. Pastinya berpuasalah, puasa bukan hanya menahan lapar dahaga tetapi mengisi semua sebulan penuh. Kita nanti akan menjadi orang yang suci insyaallah,”Jelas Edy Rahmayadi.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News