Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke-80 di Padangsidimpuan
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke80 di Padangsidimpuan
kota
MEDAN | Sumut24.co
Baca Juga:
Diduga melanggar Peraturan Walikota Medan No 21, Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan minta walikota evaluasi kinerja lurah dan Camat Medan Timur.
Hal itu dikatakan R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.TI. M.Kom (Mastyo) di kantor DPRD kota Medan jalan Abdullah Lubis kota Medan, Senin, (6/3/2023).
Berawal dari pengaduan Ikhsanul Arifin hasibuan warga lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan Bengkel dan Irfan Ritonga warga lingkungan 5 kelurahan Durian kecamatan Medan Timur kota Medan yang mengadukan tentang dugaan kecurangan pemilihan kepala lingkungan kepada Mastyo yang merupakan Anggota DPRD dari dapil tiga tersebut.
Warga menilai lurah dan Camat tidak adil dalam proses pemilihan kepala lingkungan dan terkesan melakukan Standard Ganda dalam menentukan kepala lingkungan, ” kami sudah melakukan protes dengan melakukan aksi demo di depan kantor camat selama dua hari tetapi lurah dan camat terkesan abai”, ucap warga kepada Mastyo.
Menanggapi pengaduan masyarakat, Mastyo yang juga politisi Partai Gerindra kota Medan ini langsung sigap dan turun kelapangan berjumpa dengan warga sekitar lingkungan 5 kelurahan Durian dan lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur.
Dari informasi yang diterima Mastyo di masyarakat, memang terkesan terjadi pelanggaran Perwal No 21 tahun 2021 tentang pengangkatan kepala lingkungan yaitu warga yang tidak berdomisili di lingkungan tersebut di angkat dan dilantik oleh Camat kecamatan Medan Timur.
Tentu saja Mastyo geram, apalagi ketika ditanya Camat Medan timur terkesan memberikan jawaban yang ngawur dan bertele-tele, mastyo menilai ada penzholiman terhadap calon kepling yang dikalahkan dalam kontestasi pemilihan kepling tersebut.
Lanjutnya, harus dijelaskan kalau camat yg membuat sistem verifikasi tapi camat sendiri yg tidak mentaati sistem itu.
Malah camat bilang terserah dia secara pribadi memilih siapa kepling tanpa harus melihat hasil dukungan warga dan hasil ujian. Ini yg membuat Saya geram dan menilai ini merusak nalar dan nilai-nilai Demokrasi
Selanjutnya Mastyo menambahkan, tipe camat otoriter seperti ini seharusnya tidak cocok dengan kepemimpinan yg telah dibangun oleh walikota kita bang Bobby Nasution, dan Camat Harus mundur karena telah menghancurkan nilai demokrasi di Indonesia khususnya kota Medan, “Saya (Mastyo) bersama masyarakat akan terus berusaha memperjuangkan Masalah ini sampai keadilan didapatkan mereka”, ucap politisi muda tersebut.
Untuk itu Sekali lagi saya meminta kepada Walikota Medan agar segera evaluasi Lurah dan Camat yang mengabaikan Perwal 21 tahun 2021 seperti yang dilakukan oleh lurah dan Camat Medan timur.rel
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke80 di Padangsidimpuan
kota
Tak Berizin dan Menumpang di Tiang PLN, Polres Padang Lawas Sikat Kabel WiFi Ilegal, Tiga Titik di Sibuhuan Langsung Diperingatkan
kota
MENGENAL UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI (UNPAB)
kota
Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Labuhanbatu
kota
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
sumut24.co DeliserdangGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau langsung kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di
kota