Minggu, 28 Juni 2026

Tax Amnesty Sumut Tembus Rp5 Triliun

Administrator - Jumat, 19 Mei 2017 07:35 WIB
Tax Amnesty Sumut Tembus Rp5 Triliun

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah berakhir, sehingga jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumut I hampir mencapai Rp5 triliun, Kamis (18/5).

Menurut keterangan Kepala Kanwil DJP Sumut I Muktar, dirinya sangat bangga karna masyarakat daerah sumut I sangat wajib pajak.

“Jumlah uang yang masuk ke kas negara dari wajib pajak mencapai Rp5 triliun, sungguh sangat luar biasa, antusias masyrakat yang wajib pajak,” ungkap Muktar pada wartawan.

Sementaraa itu, total wajib pajak yang memanfaatkan Program Pengampunan Pajak yang lebih dari 54 ribu orang. Sedangkan jumlah harta yang dideklarasikan di dalam negeri sebanyak Rp176.4 triliun, dengan total repatrasi hingga Rp3.8 triliun, dan jumlah harta yang dideklarasikan diluar negeri sebesar Rp44.8 triliun.

Dengan demikian, total harta yang telah dilaporkan Rp225.1 triliun. Sampai dengan tanggal 17 Mei 2017 ini, total penerimaan Kanwil DJP Sumut I telah mencapai Rp5 triliun atau 28.52 % dari target Rp19.3 triliun, hal ini menunjukan adanya pertumbuhan sebesar 23.97 %.

Rasio kepatuhan penyampain SPT sampai dengan 17 Mei 2017 telah mencapai 75.01 %. Jumlah WP wajib SPT tahunan adalah 367.218 yang terdiri dari 338.904 WP OP dan 28.314 WP Badan. Realisasi penerimaan SPT Tahunan sebanyak 275.460 yang terdiri dari 261.274 SPT Tahunan WP OP dan 14.186 SPT WP Badan.

Menurut Muktar, seluruh pencapain ini, tidak terlepas dari peran media, sebagai mitra DJP, sebab media yang telah mengkomonikasikan informasi perpajakan kepada masyrakat luas.

“Media adalah mitra kerja DJP, dan juga berperan serta membantu kami dalan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata Muctar.

Selain media, apresiasi tak terhingga juga diberikan kepada wajib pajak, yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan untuk mengamankan penerimaan pajak, Kanwil DJP Sumut I, akan fokus kepada tindakan hukum yang meliputi pemeriksaan, penyelidikan, penagihan aktif, sampai juga penyanderaan.

Kanwil juga berkomitmen, untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Labuhanbatu
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Semangat ‘Tampakna do Rantosna’, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
Modus Check-in Hotel Sindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru