Minggu, 15 Maret 2026

Tax Amnesty Sumut Tembus Rp5 Triliun

Administrator - Jumat, 19 Mei 2017 07:35 WIB
Tax Amnesty Sumut Tembus Rp5 Triliun

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah berakhir, sehingga jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumut I hampir mencapai Rp5 triliun, Kamis (18/5).

Menurut keterangan Kepala Kanwil DJP Sumut I Muktar, dirinya sangat bangga karna masyarakat daerah sumut I sangat wajib pajak.

“Jumlah uang yang masuk ke kas negara dari wajib pajak mencapai Rp5 triliun, sungguh sangat luar biasa, antusias masyrakat yang wajib pajak,” ungkap Muktar pada wartawan.

Sementaraa itu, total wajib pajak yang memanfaatkan Program Pengampunan Pajak yang lebih dari 54 ribu orang. Sedangkan jumlah harta yang dideklarasikan di dalam negeri sebanyak Rp176.4 triliun, dengan total repatrasi hingga Rp3.8 triliun, dan jumlah harta yang dideklarasikan diluar negeri sebesar Rp44.8 triliun.

Dengan demikian, total harta yang telah dilaporkan Rp225.1 triliun. Sampai dengan tanggal 17 Mei 2017 ini, total penerimaan Kanwil DJP Sumut I telah mencapai Rp5 triliun atau 28.52 % dari target Rp19.3 triliun, hal ini menunjukan adanya pertumbuhan sebesar 23.97 %.

Rasio kepatuhan penyampain SPT sampai dengan 17 Mei 2017 telah mencapai 75.01 %. Jumlah WP wajib SPT tahunan adalah 367.218 yang terdiri dari 338.904 WP OP dan 28.314 WP Badan. Realisasi penerimaan SPT Tahunan sebanyak 275.460 yang terdiri dari 261.274 SPT Tahunan WP OP dan 14.186 SPT WP Badan.

Menurut Muktar, seluruh pencapain ini, tidak terlepas dari peran media, sebagai mitra DJP, sebab media yang telah mengkomonikasikan informasi perpajakan kepada masyrakat luas.

“Media adalah mitra kerja DJP, dan juga berperan serta membantu kami dalan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata Muctar.

Selain media, apresiasi tak terhingga juga diberikan kepada wajib pajak, yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan untuk mengamankan penerimaan pajak, Kanwil DJP Sumut I, akan fokus kepada tindakan hukum yang meliputi pemeriksaan, penyelidikan, penagihan aktif, sampai juga penyanderaan.

Kanwil juga berkomitmen, untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua MPC PP Kota Medan Berikan THR Untuk Ketua & Sekretaris Ranting Pemuda Pancasila se Kota Medan
Rico Waas Ajak Golkar, Pemuda Pancasila, dan Komunitas Kickboxing Jaga Kondusivitas Medan
Ketua DPR RI Puan Maharani Berbuka Puasa Bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Anggota Fraksi PDIP DPR RI
Kemnaker: Mudik Bersama Bukan Beban, tapi Cara Jaga Produktivitas Pekerja
Ijeck Buka Puasa Bersama MPC Pemuda Pancasila Kota Medan, Dihadiri Wali Kota Rico Waas
RI Bekukan Kegiatan di BoP, Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Ikut Ditunda
komentar
beritaTerbaru