PAKPAK BHARAT I SUMUT24.co
Masyarakat desa Kuta Tinggi Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Merasa senang hati dengan adanya program pemerintah untuk pengaspalan jalan desa Kuta tinggi kurang lebih 2.5Km.
Pantauan Sumut24.co dilapangan mulai hari Kamis hingga jumat(15/16-12) kurangnya pengawasan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat terhadap pengaspalan tersebut, adapun kekurangan yang ditemukan dilapangan adalah Sewaktu mengampar aspal hokmix tidak ada pengawas dari dinas PU Di Lapangan.
CV.Batu Garut selaku pelaksana kegiatan pengaspalan tersebut juga melanggar UU No 1 Tahun 1970 Pasal 15 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja(K3), para pekerja pengampar aspal hokmix tersebut cuman menggunakan alas kaki sandal jepit, berdasarkan pakta yang ditemukan Di Lapangan. SINURAYA Selaku pelaksana kegiatan tersebut menuturkan bahwa kami mau kejar waktu kontrak juga kalau baju lagi basah jadi tidak pakai para pekerja pungkas Sinuraya.
Untuk menindak tegas CV Batu Garut yang selaku pelaksana kegiatan tersebut agar ditindak tegas oleh pihak yang bersangkutan, juga untuk hasil dari pengaspalan hohmix di Kuta tinggi ada dugaan Mark Up juga dikerjakan asal jadi. Dinas PU Dan Inspektur Kabuaten Pakpak Bharat agar segera turun tangan kelapangan untuk mengaudit kegiatan pengaspalan jalan tersebut.(rbm)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News