MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Izin usaha dan pengerjaan penambahan bangunan di Pasar 13 Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara yang disebut sebut milik, Joko seorang pengusaha panglong dan kontraktor yang saat ini di kelola oleh Parno dan anaknya bernama Indra di pertanyakan.
Pasalnya pengerjaan penambahan bangunan untuk paabrik bubut tersebut menurut informasi dihimpun wartawan berada diatas lahan eks PTPN tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang sekarang ini sesuai PP 16 2021 Permohonam Bangunan Gedung (PBG).
Direktur Eksekutif LSM LARas, Firdaus Tanjung yang diminta komentarnya terkait izin usaha dan PBG pabrik mesin bubut kepada wartawan meminta kepada pihak dinas instansi terkait untuk melakukan peninjauan izin usaha pabrik dan PBG penambahan gedung tersebut.
“Apa bila dugaan izin usaha dan PBG terbukti tidak dimiliki oleh pemilik/pengusaha, LSM LARaS Sumatera Utara minta pihak dinas dan instansi terkait untuk melakukan penindakan secara tegas. Jika dibiarkan, kita menduga bahwa, pemilik/pengusaha sudah melakukan pengemplangan pajak retribusi perizinan dan telah berani melawan hukum,” ucap Firdaus Tanjung, Senin (28/11/2022).
Apalgi sambung Firdaus, pabrik pengerjaan mesin bubut tersebut berada/berdiri diatas lahan eks PTPN yang tentu harus memenuhi prosedur bila hendak melakukan aktivitas dilahan eks PTPN yang tidak mudah, terang Firdaus.
Sebelumnya, Joko selaku pemodal dan pemilik usaha pengerjaan mesin bubut, beberapa waktu lalu saat bertemu wartawan, menyebutkan jika ijin usaha dan PBG pabrik miliknya ada.
“Izin usaha dan PBG di pabrik saya semua lengkap. Dan Kepala Desa Limau Manis sudah melakukan pengeceka kelokasi pabrik,” ucap Joko kepada wartawan tanpa ada menunjukan dan memperlihatkan izin usaha dan PBG usaha miliknya.
Sementara, Kades Limau Manis, Dedi yang dikonfirmasi via WhatsApl terkait hal tersebut diatas, belum ada memberikan keterangan.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News