Titian Muhibah PTM ESU–Malaysia, Pingpong Jadi Jembatan Persahabatan Bangsa Serumpun
Titian Muhibah PTM ESU&ndashMalaysia, Pingpong Jadi Jembatan Persahabatan Bangsa Serumpun
Sport
JAKARTA I Sumut24.co Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai berpotensi akan mengancam kebebasan jurnalis dan juga menutup-nutupi kasus hukum. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Novermal Yuska yang mencontohkan seorang jurnalis yang mengungkap rekam jejak pejabat publik dan bisa dijadikan sebagai delik pidana. Sejumlah pasal yang dinilai mengancam kerja jurnalistik antara lain adalah Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 4 UU PDP. “Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 64 ayat (4) RUU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik dalam meliput suatu sengketa pelanggaran data pribadi di pengadilan, serta dalam melakukan peliputan mengenai catatan kejahatan seseorang terlebih pejabat publik,†ujar Novermal, Minggu (25/9/2022).
Baca Juga:
Pasal 4 ayat 2 UU PDP menyebutkan kategori data pribadi yang bersifat spesifik yaitu: Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Data dan informasi kesehatan; b. Data biometrik; c. Data genetika; d. Catatan kejahatan; e. Data anak; f. Data keuangan pribadi; dan/atau g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada pula Pasal 65 ayat 2 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.†Bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp4 miliar atau pidana penjara 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 2 UU PDP. Dengan demikian, kata Novermal, oleh karena catatan kejahatan masuk dalam kategori data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 65 ayat 2 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan. Menurut Novermal, hal tersebut menjadi ancaman kriminalisasi bagi masyarakat dalam proses seleksi pimpinan penegak hukum seperti rekam jejak calon pimpinan KPK.
“Bisa dibayangkan, di tengah maraknya calon-calon bermasalah melenggang maju pada proses pemilihan, namun masyarakat dipaksa untuk mendiamkan jika mengetahui rekam jejak buruknya. Maka dari itu, larangan itu jelas merupakan pembiaran dan ahistoris dengan permasalahan saat ini. Ditambah lagi, konsep semacam itu terang benderang melanggar partisipasi masyarakat sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) dan (2) huruf b UU Tipikor,†kata Novermal. Selain itu, di dalam UU PDP menurutnya juga tidak ada harmonisasi dalam kebebasan memperoleh informasi, kebebasan berekspresi. “Yang menjadi sorotan bagaimana perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi tersebut. Ini yang tidak diharominasi di undang-undang ini,” tegasnya. (JMSI)
Titian Muhibah PTM ESU&ndashMalaysia, Pingpong Jadi Jembatan Persahabatan Bangsa Serumpun
Sport
PETA KEKUATAN 8 KANDIDAT KETUM PBNU SIAPA AKAN MEMENANGKAN MUKTAMAR NU KE35?
News
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut
kota
M Yani Piliang mendapat 5 dukungan dari 6 Pengkab/Pengkot yang aktif, hampir dipastikan menjadi Calon Tunggal Ketua PERPANI Sumatera Utara
kota
Dari Kantor Baru ke Aksi Nyata BPP KAPMI Perkuat Ekonomi Pengusaha Muda
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan menyal
kota
sumut24.co ASAHAN, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotik
News
sumut24.co ASAHAN, Proyek pemasangan pipa gas jalur Dumai hingga Sei Mangkei yang sedang berlangsung di Kabupaten Asahan justru menimbulkan
News
Silaturahmi Tanpa Batas, Rianto SH MH Bersama Wali Kota Medan Rico Waas, Bahas Taman Budaya hingga &lsquoSarina Medan&rsquo
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Kenal Pamit Wakapolda Sumatera Utara di Aula Tribrata Mapolda Su
kota