Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
News
Medan I Sumut24.co Tri Hartono (55) Kepala Desa (Kades) S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu periode 2015 – 2021, dihukum 2 tahun penjara dan Rudi Ramadani (43) selaku rekanan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Baca Juga:
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan pangkalan dan pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi yang merugikan negara Rp. 327.975.000
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/9/2022).
Selain itu, Tri Hartono juga dihukum denda Rp 80 juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Rudi Ramadani dihukuman denda Rp 50juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa dibebani uang pengganti kerugian negara.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim berbeda tipis dengan tuntutan JPU Noprianto Sihombing dan Dimas Pratama dari Kejari Labuhanbatu, yakni terdakwa Tri Hartono dituntut 2,5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, UP Rp 20 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara
Sedangkan Rudi Ramadani dituntut 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) Rp 95 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
Menurut JPUÂ kedua terdakwa bersama-sama dengan saksi Syamsul Bahri Siregar, ASN Kab. Labuhanbatu (DPO) selaku orang yang mengerjakan pembangunan pangkalan dan pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi.
Nah, untuk melaksanakan kegiatan itu ditarik dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu TA 2018 sebesar Rp. 1.161.591.000,-
Kacaunya, kegiatan usaha desa itu tak berjalan mulus alias merugi. Berdasarkan Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu ditemukan kerugian BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp. 327.975.000. Akhirnya perkaranya pun bergulir di PN Medan. ( zul )
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota Menyambut hangat kehadiranRektor Universitas UHKBPN dalam rangka MOu Dengan Pemko Siantar
kota
sumut24.co ASAHANl, Semangat baru bergulir di kancah politik Kabupaten Asahan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PS
News
Ketika Sampah Mengapung di Surga Pahawang
News
Titian Muhibah PTM ESU&ndashMalaysia, Pingpong Jadi Jembatan Persahabatan Bangsa Serumpun
Sport
PETA KEKUATAN 8 KANDIDAT KETUM PBNU SIAPA AKAN MEMENANGKAN MUKTAMAR NU KE35?
News
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut
kota
M Yani Piliang mendapat 5 dukungan dari 6 Pengkab/Pengkot yang aktif, hampir dipastikan menjadi Calon Tunggal Ketua PERPANI Sumatera Utara
kota
Dari Kantor Baru ke Aksi Nyata BPP KAPMI Perkuat Ekonomi Pengusaha Muda
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan menyal
kota