Sabtu, 22 Agustus 2026

Ada Temuan BPK RI di Inspektorat Rp 579 Juta, Ini Kata Lasro Marbun

Administrator - Kamis, 15 September 2022 02:46 WIB
Ada Temuan BPK RI di Inspektorat Rp 579 Juta, Ini Kata Lasro Marbun

 

Baca Juga:

MEDAN I Sumut24.co

Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun mengaku telah mengembalikan sebanyak Rp. 579.274.739,39 ke Kas Pemprovsu sebagaimana yang diperintahkan oleh BPK-RI wilayah Sumut, sesuai dengan temuan BPK-RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan anggaran tahun 2021 yang menyebutkan telah terjadi kelebihan pembayaran.

“Sudah di TF itu dananya sudah dikembalikan dan dibayarkan, ” ujar Lasro ketika dikonfirmasi melalui ponsel selularnya Selasa (14/9).

Lasro juga menjelaskan bagaimana skema pengembalian sejumlah uang tersebut ketika ditanyakan bagaimana sistem pengembalian dilakukan, apakah dengan melakukan pemotongan gaji penerima atau dibayarkan dengan tanggung-renteng.

Menurut Lasro pengembalian dana itu dilakukan langsung oleh masing-masing penerima.

“Misalnya si A menerima 100 juta dan si B Rp 50 juta, maka mereka penerima inilah yang mengembalikan, kita tidak mau seperti itu (potong gaji-red) tetapi langsung saja dikembalikan oleh penerima, ” ungkap Lasro.

Lasro juga menjelaskan mengapa kelebihan pembayaran ini bisa terjadi. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan persepsi dari masing-masing orang dalam mengartikan berbagai aturan yang memgaturnya sehingga pada tahun anggaran 2022 Inspektorat Provsu akan melaksanakan penyesuaian sesuai aturan yang sebenarnya untuk pembayaran honororium.

Sebagaimana temuan BPK RI diketahui tim pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengajukan tagihan pembayaran honorarium atas beberapa SPT untuk kegiatan yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan dan besarannya tidak sesuai standar biaya perjalanan Dinas yang berlaku.

Adanya peristiwa ini membuat BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provsu agar memerintahkan Inspektur menginstruksikan tim pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengusulkan tagihan pembayaran SPT hanya satu kali untuk kegiatan yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan dan besarannya sesuai standar biaya perjalanan Dinas yang berlaku.

BPK juga meminta Gubernur Edy Rahmayadi memerintahkan Inspektorat untuk menarik kembali kelebihan pembayaran honorarium dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 579.274.739,33-.

Ketua LSM Lipan-RI Sumut Limber Sinaga saat dimintai wartawan tanggapannya Selasa (14/9) menjelaskan bahwa apa yang menjadi temuan BPK adalah merupakan hasil audit.

Disamping itu menurut Limber dimana Inspektorat sebagai pelaksana pengawasan Internal di Pemprovsu terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan maupun pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi dan yang lainnya sudah kebobolan dikarenakan dirumahnya sendiri (Instansi Inspektorat Provsu) malah terjadi penggelembungan pembayaran yang istilahnya oleh BPK menyebutkan kelebihan pembayaran yang sangat fantastis.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru