Ketika Sampah Mengapung di Surga Pahawang
Ketika Sampah Mengapung di Surga Pahawang
News
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun mengaku telah mengembalikan sebanyak Rp. 579.274.739,39 ke Kas Pemprovsu sebagaimana yang diperintahkan oleh BPK-RI wilayah Sumut, sesuai dengan temuan BPK-RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan anggaran tahun 2021 yang menyebutkan telah terjadi kelebihan pembayaran.
“Sudah di TF itu dananya sudah dikembalikan dan dibayarkan, ” ujar Lasro ketika dikonfirmasi melalui ponsel selularnya Selasa (14/9).
Lasro juga menjelaskan bagaimana skema pengembalian sejumlah uang tersebut ketika ditanyakan bagaimana sistem pengembalian dilakukan, apakah dengan melakukan pemotongan gaji penerima atau dibayarkan dengan tanggung-renteng.
Menurut Lasro pengembalian dana itu dilakukan langsung oleh masing-masing penerima.
“Misalnya si A menerima 100 juta dan si B Rp 50 juta, maka mereka penerima inilah yang mengembalikan, kita tidak mau seperti itu (potong gaji-red) tetapi langsung saja dikembalikan oleh penerima, ” ungkap Lasro.
Lasro juga menjelaskan mengapa kelebihan pembayaran ini bisa terjadi. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan persepsi dari masing-masing orang dalam mengartikan berbagai aturan yang memgaturnya sehingga pada tahun anggaran 2022 Inspektorat Provsu akan melaksanakan penyesuaian sesuai aturan yang sebenarnya untuk pembayaran honororium.
Sebagaimana temuan BPK RI diketahui tim pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengajukan tagihan pembayaran honorarium atas beberapa SPT untuk kegiatan yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan dan besarannya tidak sesuai standar biaya perjalanan Dinas yang berlaku.
Adanya peristiwa ini membuat BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provsu agar memerintahkan Inspektur menginstruksikan tim pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengusulkan tagihan pembayaran SPT hanya satu kali untuk kegiatan yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan dan besarannya sesuai standar biaya perjalanan Dinas yang berlaku.
BPK juga meminta Gubernur Edy Rahmayadi memerintahkan Inspektorat untuk menarik kembali kelebihan pembayaran honorarium dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 579.274.739,33-.
Ketua LSM Lipan-RI Sumut Limber Sinaga saat dimintai wartawan tanggapannya Selasa (14/9) menjelaskan bahwa apa yang menjadi temuan BPK adalah merupakan hasil audit.
Disamping itu menurut Limber dimana Inspektorat sebagai pelaksana pengawasan Internal di Pemprovsu terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan maupun pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi dan yang lainnya sudah kebobolan dikarenakan dirumahnya sendiri (Instansi Inspektorat Provsu) malah terjadi penggelembungan pembayaran yang istilahnya oleh BPK menyebutkan kelebihan pembayaran yang sangat fantastis.tim
Ketika Sampah Mengapung di Surga Pahawang
News
Titian Muhibah PTM ESU&ndashMalaysia, Pingpong Jadi Jembatan Persahabatan Bangsa Serumpun
Sport
PETA KEKUATAN 8 KANDIDAT KETUM PBNU SIAPA AKAN MEMENANGKAN MUKTAMAR NU KE35?
News
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut
kota
M Yani Piliang mendapat 5 dukungan dari 6 Pengkab/Pengkot yang aktif, hampir dipastikan menjadi Calon Tunggal Ketua PERPANI Sumatera Utara
kota
Dari Kantor Baru ke Aksi Nyata BPP KAPMI Perkuat Ekonomi Pengusaha Muda
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan menyal
kota
sumut24.co ASAHAN, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotik
News
sumut24.co ASAHAN, Proyek pemasangan pipa gas jalur Dumai hingga Sei Mangkei yang sedang berlangsung di Kabupaten Asahan justru menimbulkan
News
Silaturahmi Tanpa Batas, Rianto SH MH Bersama Wali Kota Medan Rico Waas, Bahas Taman Budaya hingga &lsquoSarina Medan&rsquo
News