Sabtu, 22 Agustus 2026

Manajemen PTPN III KHTPD Tidak Peduli Brondolan Berserakan di Lapangan

Administrator - Kamis, 15 September 2022 01:56 WIB
Manajemen PTPN III KHTPD Tidak Peduli Brondolan Berserakan di Lapangan

 

Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.co

Hasil investigasi awak Media diareal Perkebunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik PTPN III Kebun Huta Padang (KHTPD), merasa miris dengan kerugian negara yang diakibatkan dari banyaknya berondolan yang berserak di sepanjang jalan produksi dari mulai afdeling II, VII, VI dan V Kebun Huta Padang, Kamis (15/09/2022).

Mengingat brondol kelapa sawit merupakan butiran buah yang lepas dari tandan buah kelapa sawit, dalam Perkebunan (baik milik BUMN maupun milik rakyat), brondol sangat penting karena memiliki berat dan kandungan rendemen minyak yang tinggi sehingga dapat menambah nilai jual, dan hasil dari utama dari tanaman kelapa sawit yang sebenarnya adalah brondolan, mengingat brondolan lah yang diolah untuk menghasilkan minyak crude palm oil yang merupakan minyak kelapa sawit mentah, dan pastinya minyak sawit secara alami berasal dari brondolan yang berwarna merah karena kandungan alfa dan beta-karotenoid yang masih tinggi.

Dari segi pencapaian produksi, brondolan juga sangat membantu dalam pengejaran pencapaian taksasi dalam Perusahaan, dan karena sangat besar pengaruh brondolan dalam menunjang mutu hasil minyak, dan pengaruhnya dalam pencapaian produksi sehingga Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN) memberlakukan denda dari kesalahan terhadap tenaga kerja Pemanen kelapa sawit dengan denda Rp. 60/butir dari brondolan yang tidak dikutip ancaknya.

Dari banyaknya di jumpai berondolan yang berserak disepanjang jalan produksi milik PTPN III KHTPD, di jalan afdeling 2 daerah loji-loji, afdeling 7 daerah lubang gajah, afdeling 6 daerah belakang pondok jeruk dan cempedak opung, serta afdeling 5 daerah 16 hektar, yang dijumpai brondolan dari yang warna merah hingga sampai menghitam, tentunya menimbulkan pertanyaan besar, kenapa yang sudah jelas produksi namun tidak di lakukan secara maksimal pengangkutannya, dan jika tenaga pemanen bisa di kenakan denda dengan hitungan Rp. 60/butirnya lantas bagaimana denda terhadap manajemen yang sudah menelantarkan brondolan yang jumlahnya ribuan butir di arealnya.

Sayangnya awak Media sudah tidak bisa melakukan konfirmasi ke pihak Manajemen, setelah sebelumnya awak Media sudah pernah melakukan konfirmasi terhadap kesalahan yang sama dengan Askep KHTPD, namun sang Askep langsung melakukan pemblokiran nomor WhatsApp awak Media. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru