Minggu, 18 Oktober 2026

Poldasu Segera Tuntaskan Kasus Pemalsuan Akte Lahan YPMDU

Administrator - Senin, 20 Februari 2017 00:19 WIB
Poldasu Segera Tuntaskan Kasus Pemalsuan Akte Lahan YPMDU

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Ditreskrimum Poldasu harus mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Pemalsuan Akte Lahan Yayasan Pesantren Modern Darul Al Ulum (YPMDU) di Asahan. Apalagi dalam kasus ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melakukan supervisi ) ke Poldasu.

“Jangan hanya saja katanya akan diperiksa, tetapi harus ada progresnya. Paling tidak dalam waktu dekat ini, Poldasu sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Pemalsuan Akte Lahan Yayasan Pesantren Modern Darul Al Ulum,” tegas Muslim Muis SH, Ketua Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan (Puspha) Sumut kepada SUMUT24, Minggu (19/2).

Disebutkan dia, pemalsuan akte Lahan Yayasan Pesantren Modern Darul Al Ulum adalah tindak pidana dan bisa dikenakan pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Ancaman hukuman pemalsuan akte itu, cukup tinggi yakni enam tahun penjara,” sebut Muslim Muis, mantan Wadir LBH Medan ini saat dimintai tanggapan lewat selulernya.

Sebelumnya, Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu kembali mengagendakan pemeriksaan terlapor Kasus Pemalsuan Akte Lahan Yayasan Pesantren Modern Darul Al Ulum (YPMDU) Bupati Asahan Taufan Gama dalam waktu dekat.

Diperiksanya Taufan Gama dikarenakan selama penyelidikan kasus ini, orang nomor satu di Kabupaten Asahan ini belum dimintai keterangan. Dan untuk itu Poldasu akan kembali berangkat ke Asahan guna membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kita akan periksa terlapornya, saya sudah tandatangani surat untuk pemeriksaannya, terlapor akan kita BAP terlebih dahulu, dan Tim akan berangkat ke Asahan,” ujar Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Jistoni Naibaho yang dihubungi wartawan via seluler, Senin sore (13/2/2017).

Disinggung kapan Tim Harda Bangtah berangkat ke Kabupaten Asahan untuk melakukan pemeriksaan, lantas perwira berpangkat dua melati emas ini belum bisa memastikannya. “Belum bisa saya pastikan, tapi akan segera kita periksa, Ini saya mau koordinasi dulu dengan Kanitnya yang menangani kasus ini,” ujarnya mengakhiri.(R04/W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
Pererat Silahturahmi Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal
SPS, AMSI, dan Forum Pimred Dukung Nasir Lanjutkan Kepemimpinan PWI Aceh
komentar
beritaTerbaru