Sabtu, 14 Maret 2026

SPS Sumut Kecewa, Verifikasi Dewan Pers Membuat Kegaduhan

Administrator - Senin, 06 Februari 2017 07:58 WIB
SPS Sumut Kecewa, Verifikasi Dewan Pers Membuat Kegaduhan

MEDAN|SUMUT24 Surat Dewan Pers tanggal 3 Februari 2017, No 078/DP/K/2/2017 yang ditujukan kepada Pemimpin Perusahaan Pers tentang Ratifikasi Perusahaan Pers dengan menetapkan 74 perusahaan pers yang telah diverifiaksi, dinilai menimbulkan kegaduhan. Karenanya, Direktur Eksekutif Serikat Perusahaan Pers(SPS) Pusat, Asmono Wikan mengharapkan, agar Dewan Pers menciptakan suasana sejuk, dan menyampaikan masih terus melakukan proses verifikasi secara bertahap, tidak berhenti di 74 media yang diumumkan itu saja.

Baca Juga:

Serikat Perusahan Pers (SPS) Pusat, meminta ketegasan Dewan Pers tentang legitimasi, model dan cara kerja verifikasi standart perusahaan pers yang selama ini telah memandatkan kepada SPS, melalui SK Dewan pers No 01/SK-DP/III/2015, tentang penepatan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak Tanggal 24 Maret 2015.

Selain itu, SPS Pusat juga meminta kepada Dewan Pers agar rencana pengumuman hasil verifikasi standart Perusahan Pers yang direncanakan akan diselenggarakan di Ambon pada 9 Februari 2017 mendatang oleh Dewan Pers, pada puncak Hari Peringatan Pers Nasional (HPN), agar diberikan kelonggaran bagi perusahan pers secara adminsitratif sudah memenuhi, tapi belum diverifikasi.

Hal ini guna memperkuat eksistensi SPS Cabang di setiap daerah. Program verifikasi standart perusahaan pers untuk disetiap daerah, akan dikordinasikan oleh pengurus SPS Cabang, sebelum akhirnya diperoses oleh SPS Pusat kepada Dewan Pers. Kemudian mulai tahun 2017, SPS akan menyelenggarakan peringatan HUT SPS, yang pada tahun ini akan dimulai dari Manado, dengan tuan Rumah SPS Cabang Sulawesi Utara.

Keteranagan diatas adalah Hasil Rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Perusahaan Pers(SPS) Pusat 2017, yang digelar di Jakarta pada 3 February 2017.

Soal beredarnya surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tertanggal 3 Februari 2017, No 078/DP/K/2/2017 yang ditujukan kepada Pemimpin Perusahaan Pers tentang Ratifikasi Perusahaan Pers. Direktur Eksekutif SPS Pusat Asmono Wikan kepada SUMUT24 menjelaskan, bahwa terkait dengan hal itu SPS Pusat akan menemui Ketua Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7 pada Senin (6/2) pagi atau hari ini.

Pertemuan ini adalah untuk menyampaikan sikap SPS Pusat terkait dengan surat tersebut. Karenanya, Asmono berharap, agar seluruh anggota dan juga komunitas Perusahaan Pers tetap bersikap tenang.

“Jangan panik, dan juga janggan bersikap berlebihan. Apalagi, kemudian memviralkan hoax yang sempat muncul, dan ditambah-tambahi,” terang Asmono, Minggu (5/2).

Asmono berharap, Dewan Pers dapat menciptakan suasana sejuk, dengan menyampaikan kalau Dewan Pers masih terus melakukan proses verifikasi secara bertahap, tidak berhenti di 74 media yang diumumkan itu saja.

“Jadi jangan seolah-olah di 74 media itu saja selesai verifikasinya. Verifikasi terhadap ke 74 media itu adalah sebuah langkah pertama, yang harus segera diikuti oleh tahap-tahap berikutnya,” ujarnya.

Artinya, lanjut Asmono, teman-teman baik anggota kami di SPS maupun perusahaan pers media cetak, online, radio, dan televisi di seluruh Indonesia yang belum berkesempatan diverifikasi, harus diberikan hak yang sama untuk kemudian mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers.

“Dewan Pers harus menjaga suasana dengan tidak memberikan komentar-komentar yang berlebihan. Artinya, Dewan Pers harus satu pintu, tidak harus semua anggota berkomentar, meskipun mereka semua berhak berkomentar, karena hal ini akan membuat suasana menjadi gaduh,” tegas Asmono.

Dalam keteranganya itu, Asmono juga menjelaskan, bahawa dalam menyikapi persoalan ini, selain bertemu Ketua Dewan Pers pada Senin (6/2) pagi, SPS Pusat juga akan menggelar temu pers di kantor SPS Pusat.

“Kami menghimbau, Dewan Pers harus mengambil langkah yang kongkrit, dan tidak menjadikan HPN di Ambon ini sebagai semacam panggung, yang berlebihan bagi 74 media ini. Karena, meski media kecil atau pun besar, ini adalah sama-sama pers, sepanjang memenuhi ketentuan,” ujarnya.

“Verifikasi ini dasar hukumnya sudah jelas sekali UU Pers, dan juga kode etik jurnalistik. Jadi seharusnya, sekalipun media belum terverifikasi harus dihormati dengan prinsip yang sama, karena mentaati UU Pers dan Kode Etik,” ujarnya.

Karenanya, SPS Pusat ingin melihat ke 74 media yang diumumkan itu adalah sebagai langkah awal. Dan SPS Pusat juga akan meminta kepada Dewan Pers untuk menyampaikan bahwa itu adalah sebagai langkah pertama atau langkah awal. Selain itu, Dewan Pers juga diminta untuk janji dan komitment serta berupaya untuk secepatnya menambah media yang sudah diverifikasi tersebut. Karena, banyak perusahaan pers yang ada di Indonesia terdaftar, memiliki badan hukum sesuai yang ada di Kemenkumham. Itu harus diverifikasi semuanya.

“Kami menginginkan, Dewan Pers melakukan verifikasi setiap 2-3 bulan sekali, dan menyampaikan progres media yang sudah di verifikasi. Jadi tidak perlu ada surat edaran yang macam-macam, yang justru hanya membuat kegaduhan,” tegas Asmono.

SPS Sumut Rekomendasi 14 Perusahaan Pers

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumatera Utara, merasa kecewa dengan surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tertanggal 3 Februari 2017 No 078/DP/K/2/2017 yang ditujukan kepada Pemimpin Perusahaan Pers tentang Ratifikasi Perusahaan Pers.

Pasalnya, dalam surat yang ditanda tangani oleh Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers tersebut,hanya mencantumkan 2 nama media saja yang ada di Sumatera Utara.

Ketua SPS Sumut, Farianda Sinik didampingi Sekertarisnya Rianto Aghly SH dan Bendahara Burhanuddin, menegaskan kalau SPS Sumut telah merekomendasikan 14 perusahaan media ke Dewan Pers.

Farianda Sinik juga mengaku kecewa dengan kinerja Dewan Pers. Karena, saat melakukan verifikasi, sama sekali tidak berkoordinasi dengan SPS Sumut. “Kita kecewa dengan kinerja itu,” tegas Farianda.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers, lanjut Farianda, jelas jelas mencantumkan bahwa untuk melakukan verifiaksi itu adalah perusahaan pers, dalam hal ini Serikat Perusahaan Pers (SPS). Karenanya, SPS Sumut meminta agar Dewan Pers dapat mentaati peraturan yang telah dibuat itu.

“Perusahaan pers media cetak, diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia,” terang Farianda. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
Ramadan Penuh Berkah, IKA UNPAB Gelar Buka Puasa Bersama dan Aksi Berbagi Takjil
PLN Pastikan Kesiapsiagaan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara Selama Ramadan Hingga Idulfitri 1447 H
Bupati Didampingi Wakil Bupati Asahan Hadiri Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Dinas Kesehatan
komentar
beritaTerbaru