Sabtu, 22 Agustus 2026

Korupsi 39,5 Miliar Mujianto tak Ditahan, Ratusan Masa KRB Demo Minta Mujianto Ditahan Kembali

Administrator - Selasa, 30 Agustus 2022 11:48 WIB
Korupsi 39,5 Miliar Mujianto tak Ditahan, Ratusan Masa KRB Demo Minta Mujianto Ditahan Kembali

MEDAN – Ratusan masa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) melakukan aksi unjukrasa (demo) di Pengadilan Negeri Medan, terkait status penahanan terdakwa Mujianto, Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga:

Dalam orasinya, pendemo  menuntut oknum pengusaha properti Mujianto dan oknum Notaris Elviera terdakwa dalam perkara korupsi dan TPPU Rp39,5 Milyar, kembali ditahan di Rutan demi adanya rasa keadilan dalam penegakan hukum.

Bahkan dalam orasi sejumlah koordinator aksi Johan dan Ade Darmawan mempertanyakan alasan penyakit jantung yang diderita oleh Mujianto berdasarkan hasil rekam medis dari Royal Prima.

“Setelah kami cek ke Royal Prima ternyata tidak pernah mengeluarkan sakit jantung. Ditambah lagi keterangan yang disampaikan Kajari Medan juga menegaskan sebelum penahanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dari Tim Medis RSU dr Pirngadi bahwa Mujianto dalam keadaan sehat walafiat,” ucap Johan dan Ade Darmawan.

Masih dalam aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri Medan, para pengunjukrasa yang terdiri dari perwakilan elemen DPP Satu Betor, Johan Merdeka, Ketum DPP Horas Bangso Batak, Mam siang Sitompul, Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut, Zulkifli, FPOK Sumut, Ahmad Rizal, Kiamat, Ade Darmawan, KTM Sumut, Unggul Tampuolon, dan JPKP, Nico Nadeak langsung diterima Wakil Humas PN Medan, Soni.

Namun pendemo menolak, dan minta bertemu langsung Ketua PN Medan selaku yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya penangguhan penahanan terhadap Mujianto dan Elviera yang dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Dalam aksi tersebut, Johan membandingkan dengan Ketua DPR-RI Setya Novanto yang ditahan, bahkan saat sakit pun ia bisa bersidang, nah untuk Mujianto yang memberikan jaminan Rp500 juta serta jaminan dari tokoh agama maupun Elviera yang mendapat jaminan dari penjamin dari ikatan notaris langsung diterima, kalau begitu berlakukan juga hal yang sama bagi terdakwa korupsi lainnya.

Masih dalam orasinya mereka meminta agar Wakil Humas PN Medan, Soni menyampaikan hal ini kepada Ketua PN Medan, untuk bertemu dengan kami. Tak hanya itu pendemo akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung untuk melaporkan Ketua PN Medan dan Majelis Hakim yang menyidangkannya.

Terlebih perkara korupsi ini, berkaitan erat dengan berbagai permasalahan tanah di Sumatra Utara. Sehingga jaminan uang maupun orang yang kata kredibel oleh majelis hakim dalam pertimbangan pengalihan tahanan rutan ke tahanan kota tersebut menunjukan rasa ketidakadilan khususnya masalah penegakan hukum.

Pendemo menegaskan menggelar blokir jalan dengan menghadirkan massa lebih besar, kalau memang Ketua PN Medan tidak mampu maka sebaik di copot saja. “Copot Ketua PN Medan, ” ucap mereka.

Meski kecewa para pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri dan berjanji hadir kembali.

Sementara itu Johan Merdeka meminta agar KPK melakukan pemantauan persidanganya, baik majelis maupun jaksanya agar hukuman yang diberikan tidak hanya penjara namun menyita seluruh aset para pelaku korupsi Rp39,5 Milyar terkait peminjaman uang di Bank. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
Karhutla di Desa Sei Sentang, Dua Titik Lahan Gambut Terpantau dari Aplikasi Hotspot
Bawa Dokumen Resmi Tapi Ditangkap, Penyidik Gakkum Kehutanan Diduga Intimidasi Sopir Truk*
komentar
beritaTerbaru