Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) harus mengembali alih kasus dugaan korupsi di Tobasa salah satunya penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Kedua, hasil penggeledadan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige ke Seketariat Kantor Bupati Toba Samosir, Selasa (24/1/2017) kemarin.
Dugaan korupsi dana perjalanan dinas istri pejabat tinggi Tobasa menyangkut SPJ yang tersimpan di Bagian Umum dan Perlengkapan Kantor Bupati.
“Jangan sudah menggeledah dan membawa dokumen penting, tapi hasilnya didiamkan dan tak boleh diketahui publik. Kan Kejari Balige telah berhasil menyita beberapa dokumen pendukung di Kantor Sekda Bagian Umum dan Perlengkapan Tobasa. Kalau Kejari Balige bungkam, ini kuatdugaan ingin memainkan kasus tersebut,” tegas Praktisi Hukum, Asbi Sitorus SH saat dikonfirmasi SUMUT24, Kamis (2/2) malam.
Asbi Sitorus pun menyebutkan ,keterbukaan informasi ke publik dari institusi Kejaksaan ini masih jauh dari harapan masyarakat. Hal itu menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus tersebut, tandasnya.
Untuk itu, pungkas Asbi Sitorus, selain mengambil penanganan kasus dugaan korupsi penyelesaian konflik pertanahan tersebut, Kejatisu harus melakukan pengawasan atau memonitoring terhadap kinerja anggotanya dalam enanganan perkembangan kasus tersebut.
Asbi Sitorus, pengacara yang terkenal vokal ini juga menyangangkan sikap Kejari Tobasa yang terkesan ‘menutup-nutupi’ kasus dugaan korupsi penyelesaian konflik pertanahan di Tobasa.
Sekedar mengingatkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige melakukan penggeledahan ke Seketariat Kantor Bupati Toba Samosir, Selasa (24/1/2017) kemarin.
Namun, SUMUT24 di Balige yang memburu berita tentang lanjutan hasil pemeriksaan dalam kaitan penggeledahan Tim Kejari minggu lalu ke pihak Kejaksaan, sesuai dengan saran Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balige Parada Situmorang,SH, agar lebih dulu melakukan konfirmasi ke Kabag Humas Kantor Bupati, setelah itu pihaknya akan memberi keterangan kepada wartawan. Sayangnya, apa yang dijanjikan Parada Situmorang,SH kepada wartawan SUMUT24 hingga Senin (30/1) belum dipenuhi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balige tersebut.
Buktinya, SUMUT24 sudah berada di Balige, Senin (30/1) pukul 10.00 Wib dan sudah berada di Kejaksaan Negeri Balige. Tetapi informasi yang diterima dari security, justru semua Jaksa sedang bertugas ke lapangan. Bahkan, pintu penghubung dari ruangan security ke masing-masing ruangan Jaksa terkunci. Berulang-ulang telepon selular Kasi Pidsus Parada Situmorang,SH dihubungi, tetapi pejabat kejaksaan itu tak mau mengangkatnya.
Sebelumnya, salah seorang staf senior di Kantor Bupati Tobasa menginformasikan, bahwa terkait dengan penggeledahan itu, pihak Kejaksaan Negeri Balige telah membidik RA istri pejabat tinggi Tobasa menyangkut SPJ yang tersimpan di Bagian Umum dan Perlengkapan Kantor Bupati.
Surat panggilan sudah dilayangkan kepada masing-masing kedua istri sang pejabat tinggi Tobasa itu untuk hadir pada hari Kamis (26/1) dan Jumat (27/1) kemarin. “Tapi tak ada lanjutan pemanggilan, mungkin sudah ada pendekatan. Lihat saja, tak akan berlanjut pemanggilan itu,” ujar staf senior itu kepada SUMUT24.
Jika dikaitkan dengan keterangan Plt Sekdakab Tobasa Drs Arifin Silaen kepada wartawan pada hari Jumat (27/1), ketika itu didampingi Lukman Siagian Kabag Hukum dan Tulus Hutabarat Kabag Humas Kantor Bupati, mengatakan, “bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri ke Bagian Umum dan Perlengkapan, adalah menyangkut dana untuk proses penyelesaian sengketa tanah di Desa Sibodiala Kecamatan Balige,” jawabnya.’
Ternyata, menurut keterangan staf di Bagian Umleng Kantor Bupati kepada wartawan SUMUT2, dana untuk proses penyelesaian sengketa tanah tidak pernah di pos kan di Bagian Umleng. Dana seperti itu adalah gawenya Bagian Tata Pemerintahan, dan yang pasti, tidak pernah ada transaksi jual beli tanah dari pihak warga Desa Sibodiala, lalu sengketa apa yang terjadi. Staf itu kembali menjelaskan, sebelum penggeledahan dan selang satu hari, di Kantor Kejari Balige saya lihat ada pemeriksaan terhadap beberapa orang pengurus PKK. “Menurut hemat saya, bahwa penggeledahan di Kantor Bagian Umleng itu menyangkut keuangan Tim PKK, yang pada hakekatnya dana hibah untuk PKK tersebut pengelolaannya ditangani Sekretaris dan Bendahara PKK di Kantor Dinas PMDP dan PA Tobasa,” ujarnya.
Bila dikaitkan semua keterangan yang diperoleh, diantaranya keterangan Plt Sekdakab Drs Arifin Silaen, indikasinya adalah pembohongan publik untuk menutupi borok-borok istri oknum petinggi Tobasa. Bahkan, Kejaksaanpun terkesan telah menutup pintu terhadap wartawan. Tentunya untuk menutupi keterlibatan istri-istri petinggi dimaksud agar dapat dibenam tidak dilanjutkan lagi. Padahal, beberapa pejabat kepala dinas, kepada wartawan sudah mengaku, kalau istrinya dipanggil dan diperiksai oleh pihak Kejari Balige. (desi/R06/R04)
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
kota
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
kota
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
kota
Medan Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Panca Budi (IKA UNPAB) menggelar kegiatan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memastikan kesiapsiagaan sistem kelistrikan di wilayah Sumatera Utara selama Bulan Suci Ramadan hingga H
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana yang penuh kebersamaan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Santunan Anak Yatim serta Buka
News
Wali Kota menghadiri Pembukaan Bazar Ramadhan Serentak di seluruh wilayah teritorial Indonesia, secara virtual
kota
Wali Kota membawa seratusan anak yatimpiatu berbelanja di pusat perbelanjaan Ramayana
kota
Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana
kota
Kabar Gembira, Pemprovsu Beri THR Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap
kota