Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co
Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) seluas 1.408 Hektare dengan dasar Surat Keputusan Menteri Agraria /Badan Pertanahan RI Nomor 66/HGU/DA/85/B/1966, diduga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Cq Bupati Asahan tidak trasparan terkait pelepasan dan penyelesaiannya.
Hal ini membuat Ketua Partai Hanura Kabupaten Asahan, Warisno angkat bicara, Minggu (28/08/2022) kepada wartawan mengatakan, bahwa beliau mengakui selama empat (4) periode menjabat Ketua Partai Hanura Kab.Asahan mulai masa jabatan Tahun 2009 s/d 2022 merasa gerah, heran melihat ketidaktranparannya Pemkab Asahan Cq Bupati Asahan terkait penyelesaian
dan batas Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) seluas 1.408 Hektare dengan dasar Surat Keputusan Menteri Agraria /Badan Pertanahan RI Nomor 66/HGU/DA/85/B/1966.
“Saya miris melihat situasi kurang jelasnya siapa pengelola Aset BSP yang diserahkan ke Pemkab Asahan yang dilepaskan Menteri, selama 25 tahun telah diberikannya aset PT BSP kepada Pemkab Asahan berupa tanah yang berisi kebun sawit dan karet itu harus jelas siapa yang mengelola, jika dipanen kemana disimpan hasil panennya selama 25 tahun itu, seharusnya bisa jadi kas daerah atau kepentingan lain yang lebih jelas, walau sebahagian tanah yang dilepas haknya itu sudah berdiri bangunan ruko, pemukiman dan rumah kepentingan umum lainnya, seharusnya dipasang patok yang permanen agar masyarakat mengetahui batas HGU yang dilepas dengan tanah masyarakat”, kata Warisno.
Terpisah, Ketua Komisi B Irwansyah Siagian, SH menyampaikan, bahwa pihaknya telah berulang kali menanyakan persoalan itu kepada Pemkab Asahan dalam Rapat namun pihak Pemkab atau Bupati tak memberi jawaban terkait HGU BSP yang diberikan kepada Pemkab Asahan selaus1.408 hektar itu.
“Kita juga sepakat jika hal ini ditangani secara serius seperti dibentuknya tim khusus tranparan HGU yang menjadi Aset Pemkab agar tak menjadi polemik dan prasangka buruk terhadap Pemkab Asahan”, kata Irwansyah Siagian, SH.
Sementara itu, Kabid Pertanahan dan Pemukiman Dinas Perkim Kabupaten Asahan Firasbon Panjaitan mengaku masih belum megetahui secara utuh HGU PT BSP yang diserahkan kepada Pemkab Asahan.
“Sejumlah masyarakat berharap pihak penegak hukum dapat mencatat situasi dan persoalan ini untuk menghindari dugaan yang bisa merugikan pihak lain”, pungkasnya. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News