Sabtu, 14 Maret 2026

PTUN Siap Bongkar Podomoro, Panitera Sudah Ditunjuk Tinggal Menunggu Waktu

Administrator - Senin, 30 Januari 2017 04:31 WIB
PTUN Siap Bongkar Podomoro,  Panitera Sudah Ditunjuk Tinggal Menunggu Waktu

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Penunjukan Panitera untuk pelaksanaan esekusi atas pembangunan illegal Podomoro, tinggal menunggu waktu. Pasalnya, setelah adanya penunjukan panitera pelaksana esekusi. Sehingga untuk pelaksanaan tentunya sudah pasti harus dilakukan.

Hal ini seperti dikatakan Ketua Yayasan Citra Keadilan, Hamdani SH CS. Ketika dihubungi SUMUT24, kemarin (29/1). Hamdani mengaku telah mengetahui adanya penunjukan panitera.

“Sudah lama kasus ini, sudah ada penunjukan paniteranya. Hanya saja saya lupa siapa nama-nama paniteranya,” ujar Hamdani ketika dihubungi SUMUT24 via seluler kemarin.

Menurutnya, sudah lamanya kasus ini berjalan harusnya memang sudah mendapat pelaksanaan esekusi langsung. Hal ini, terkait sudah dimenangkannya gugatan yang dilayangkannya Hamadani Cs pada 7 Juni 2016.

Dengan, pemohon Yayasan Citra Keadilan. MA memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan Yayasan Citra Keadilan dengan mengabulkan, membatalkan keputusan PT TUN Medan dan menguatkan keputusan PTUN Medan.

Dimana pada keputusan PT TUN dengan Nomor 26/G/2015/PTUN-MDN Walikota Medan harus mencabut SK Walikota Medan No. 645/299.K Tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 24 Maret 2015, an. PT. Sinar Menara Deli.

Sehingga lanjutnya, pemerintah Daerah Kota Medan harus segera mencabut dan membatalkan SIM B, dengan adanya penunjukan tersebut bangunan Podomoro harus dibongkar.

Dikabulkannya kasasi ini juga mengartikan Proyek Kondominium Podomoro Deli yang berada di Jalan Putri Hijau dan Guru Patimpus Medan, tersebut harus dihentikan. Namun uniknya hingga pasca dikabulkannya kasasi tersebut oleh MA tertanggal 11 Agustus 2016 tersebut, pembangunan Proyek Podomoro medan tetap berjalan hingga saat ini.

Sementara itu Hamdani Harahap Cs berharap agar Wali Kota Medan patuh kepada putusan MA tersebut, yang berarti, Wali Kota harus melakukan perintah pembongkaran terhadap bangunan Podomoro Deli City.

“Walikota Medan harus membongkar Podomoro Deli City hingga rata dengan tanah. Selama ini, Podomoro Deli City tidak punya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diwajibkan undang-undang,” tegas Hamdani.

Proyek Kondominium Podomoro Deli City sudah berjalan sejak tahun 2013 akhir yang diduga tanpa ada perizinan, pasalnya izin baru diperoleh pada Maret 2015.

Yayasan Citra Keadilan yang dimotori oleh Hamdani Harahap melakukan gugatan pertama ke PTUN Medan yang memenangkan Hamdani CS dan mewajibkan Tergugat, Wali Kota Medan untuk mencabut SK No.645/299.K Tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 24 Maret 2015 PT Sinar Menara Deli.

Kemudian setelahnya Pemko Medan ajukan banding ke PT TUN Medan dan mengalahkan Hamdani Cs dengan alasan badan hukum Yayasan Citra Keadilan selaku pengguggat.

Setelahnya Hamdani Cs mengajukan banding ke MA dengan nomor register 274 K/TUN/2016 yang akhirnya memutuskan membatalkan keputusan PT TUN Medan, dan menguatkan kembali keputusan PTUN Medan, sehingga hal ini telah memenangkan Hamdani Cs selaku Penggugat. (R06)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
Ramadan Penuh Berkah, IKA UNPAB Gelar Buka Puasa Bersama dan Aksi Berbagi Takjil
PLN Pastikan Kesiapsiagaan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara Selama Ramadan Hingga Idulfitri 1447 H
Bupati Didampingi Wakil Bupati Asahan Hadiri Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Dinas Kesehatan
komentar
beritaTerbaru