Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Pemerintah Daerah Kota Medan kembali diingatkan, sudah ada proses hukum yang inkrah terkait dengan pembangunan Podomoro. Karenanya, sudah menjadi kewajiban Pemko Medan untuk mencabut dan membatalkan SIM B, dan sebagai konsekuensinya, bangunan Podomoro harus dibongkar.
“Sebagai masyarakat, proses sebagaimana mestinya sudah kita lakukan. Kita sudah menyampaikan hal ini ke DPRD Medan, DPRD Sumut dan juga DPR RI Komisi III,” tegas Ketua LSM Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gebraksu), Saharuddin kepada SUMUT24, Rabu (25/1).
Saharuddin yang sebelumnya juga telah melapor ke KPK soal adanya dugaan gratifikasi yang diberikan kepada pejabat di Pemko Medan ini, juga menyampaikan, kalau atas laporannya tersebut pihaknya sudah menerima surat resmi dari KPK. “Sekarang kita hanya tinggal menunggu action dari KPK,” katanya.
Selain mengatakan kalau pihaknya memberi kepercayaan penuh pada KPK untuk menuntaskan laporanya tersebut, Saharuddin juga mengharapkan agar Pemko Medan segera mewujudkan penegakan hukum. “Aneh kan, kalau Pemko Medan hanya diam-diam saja,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu tugas Pemko Medan itu adalah melindungi kotanya dari segala pelanggaran hukum.
“Kalau ada seperti kasus Podomoro, eksekusilah secepatnya, jangan pakai dipikir-pikir,” tegasnya.
Sebelumnya, Yayasan Citra Keadilan yang dikomandoi Hamdani CS telah menyerahkan surat permohonan eksekusi Podomoro Deli City Medan ke PTUN Medan pada 8 januari 2017. Namun hingga kini, PTUN Medan belum melakukan eksekusi.
“Dengan menangnya Hamdani CS di Mahkamah Agung (MA), sebaiknya PTUN Medan segera mengeksekusi bangunan Podomoro City Deli yang banyak menuai masalah tersebut,” kata Ketua Lembaga Transparansi (Letras) Hendrico, kepada SUMUT24, Selasa (24/1) kemarin.
Hendrico jugga menegaskan, agar PTUN Medan jangan main-main dengan hukum. Kalau memang sudah ada putusannya, sebaiknya PTUN Medan melakukan tugasnya dengan mengeksekusi bangunan Podomoro.
“Jangan tunda-tunda lagi, hukum harus dijalankan, jangan karena yang punya bangunan orang kuat, lantas PTUN Medan tak berani berbuat. Hukum harus tegas tanpa pandang bulu, apalagi sudah dikuatkan dengan adanya putusan MA tersebut, tunggu apalagi PTUN Medan,” katanya.
Menurut Hendrico, Podomoro City Deli seharusnya bercermin dari kasus yang menimpa gedung Center Point, yang juga menuai masalah hingga jadi persoalan nasional. Karenanya, manajemen Podomoro, harus segera mengurus dan memperbaiki kembali semua perizinan yang diduga bermasalah itu, serta membayar semua pajak yang tertunggak. Agar, pembangunan dan pengoperasian Podomoro bisa berjalan mulus. (W01/W03)
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
kota
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
kota
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
kota
Medan Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Panca Budi (IKA UNPAB) menggelar kegiatan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memastikan kesiapsiagaan sistem kelistrikan di wilayah Sumatera Utara selama Bulan Suci Ramadan hingga H
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana yang penuh kebersamaan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Santunan Anak Yatim serta Buka
News
Wali Kota menghadiri Pembukaan Bazar Ramadhan Serentak di seluruh wilayah teritorial Indonesia, secara virtual
kota
Wali Kota membawa seratusan anak yatimpiatu berbelanja di pusat perbelanjaan Ramayana
kota
Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana
kota
Kabar Gembira, Pemprovsu Beri THR Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap
kota