Sabtu, 14 Maret 2026

Pemko Medan Harus Cabut dan Batalkan Izin Podomoro

Administrator - Kamis, 26 Januari 2017 12:40 WIB
Pemko Medan Harus Cabut dan Batalkan Izin Podomoro

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Pemerintah Daerah Kota Medan kembali diingatkan, sudah ada proses hukum yang inkrah terkait dengan pembangunan Podomoro. Karenanya, sudah menjadi kewajiban Pemko Medan untuk mencabut dan membatalkan SIM B, dan sebagai konsekuensinya, bangunan Podomoro harus dibongkar.

“Sebagai masyarakat, proses sebagaimana mestinya sudah kita lakukan. Kita sudah menyampaikan hal ini ke DPRD Medan, DPRD Sumut dan juga DPR RI Komisi III,” tegas Ketua LSM Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gebraksu), Saharuddin kepada SUMUT24, Rabu (25/1).

Saharuddin yang sebelumnya juga telah melapor ke KPK soal adanya dugaan gratifikasi yang diberikan kepada pejabat di Pemko Medan ini, juga menyampaikan, kalau atas laporannya tersebut pihaknya sudah menerima surat resmi dari KPK. “Sekarang kita hanya tinggal menunggu action dari KPK,” katanya.

Selain mengatakan kalau pihaknya memberi kepercayaan penuh pada KPK untuk menuntaskan laporanya tersebut, Saharuddin juga mengharapkan agar Pemko Medan segera mewujudkan penegakan hukum. “Aneh kan, kalau Pemko Medan hanya diam-diam saja,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu tugas Pemko Medan itu adalah melindungi kotanya dari segala pelanggaran hukum.

“Kalau ada seperti kasus Podomoro, eksekusilah secepatnya, jangan pakai dipikir-pikir,” tegasnya.

Sebelumnya, Yayasan Citra Keadilan yang dikomandoi Hamdani CS telah menyerahkan surat permohonan eksekusi Podomoro Deli City Medan ke PTUN Medan pada 8 januari 2017. Namun hingga kini, PTUN Medan belum melakukan eksekusi.

“Dengan menangnya Hamdani CS di Mahkamah Agung (MA), sebaiknya PTUN Medan segera mengeksekusi bangunan Podomoro City Deli yang banyak menuai masalah tersebut,” kata Ketua Lembaga Transparansi (Letras) Hendrico, kepada SUMUT24, Selasa (24/1) kemarin.

Hendrico jugga menegaskan, agar PTUN Medan jangan main-main dengan hukum. Kalau memang sudah ada putusannya, sebaiknya PTUN Medan melakukan tugasnya dengan mengeksekusi bangunan Podomoro.

“Jangan tunda-tunda lagi, hukum harus dijalankan, jangan karena yang punya bangunan orang kuat, lantas PTUN Medan tak berani berbuat. Hukum harus tegas tanpa pandang bulu, apalagi sudah dikuatkan dengan adanya putusan MA tersebut, tunggu apalagi PTUN Medan,” katanya.

Menurut Hendrico, Podomoro City Deli seharusnya bercermin dari kasus yang menimpa gedung Center Point, yang juga menuai masalah hingga jadi persoalan nasional. Karenanya, manajemen Podomoro, harus segera mengurus dan memperbaiki kembali semua perizinan yang diduga bermasalah itu, serta membayar semua pajak yang tertunggak. Agar, pembangunan dan pengoperasian Podomoro bisa berjalan mulus. (W01/W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
Ramadan Penuh Berkah, IKA UNPAB Gelar Buka Puasa Bersama dan Aksi Berbagi Takjil
PLN Pastikan Kesiapsiagaan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara Selama Ramadan Hingga Idulfitri 1447 H
Bupati Didampingi Wakil Bupati Asahan Hadiri Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Dinas Kesehatan
komentar
beritaTerbaru