Sabtu, 22 Agustus 2026

Tidak Miliki Izin Bimbel Aditya Education Centre Tetap Jalankan Aktivitas Pendidikan, Belajar Mengajar

Administrator - Rabu, 24 Agustus 2022 02:29 WIB
Tidak Miliki Izin Bimbel Aditya Education Centre Tetap Jalankan Aktivitas Pendidikan, Belajar Mengajar

 

Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.co

Kursus Bahasa Inggris dan Matematika, Bimbingan belajar (Bimbel) Aditya Education Centre yang berada di Jalan Wirakarya, no 15-16C, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tetap menjalankan aktivitas pendidikan, belajar mengajar meski diduga tidak miliki izin.

Hal tersebut dikatakan, Kabid BPK Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan yang membidangi Paud, TK, Bimbel dan LKP, Musa Al Bakri, Selasa (23/08/2022) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa sekitar tahun 2015 lalu, Aditya Education Centre mendaftarkan kegiatan bimbel/kursus belajar beserta para pengajarnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Dan pada tahun 2016 sampai sekarang ini, Aditya Education Centre tidak lagi memperpanjang kegiatan bimbel/kursus belajar beserta para pengajarnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

“Artinya, sejak 2016 hingga kini, Aditya Education Centre tidak lagi mempunyai ijin menggelar kegiatan bimbel/kursus belajar. Otomatis sertifikat kelulusan yang diterbitkan Aditya Education Centre itu, tidak sah alias ilegal”, ucap Musa Al Bakri.

Masih kata Musa Al Bakri, setiap tahunnya, para penyelenggara bimbel/kursus belajar harus mendaftarkan izin operasionalnya.

“Disini kita hanya sebatas menghimbau, (Pihaknya Disdik, red) tidak dapat mencegah para penyelenggara bimbel/kursus belajar yang tidak mendaftarkan izin operasionalnya untuk menggelar kegiatan bimbel/kursus belajarnya”, ucap Musa Al Bakri.

Sementara itu, OK Rasyid yang mengaku Pemerhati Pendidikan di Kabuoaten Asahan mengungkap, selaku pihak yang bertugas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harusnya dapat menutup kegiatan bimbel/kursus belajar yang tidak memiliki izin.

“Ironisnya, Satpol PP selaku petugas penegak Perda, dinilai tutup mata dan telinga atas kegiatan bimbel/kursus belajar mengajar yang digelar penyelenggara terus menjalankan aktivitasnya pendidikan belajar mengajar”, ungkap OK Rasyid. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru